Ada Kejanggalan!!, Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Dua Talang Akar PALI 2025 Di Soal.

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
muaraenimaktual.com

Pada APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan tahun anggaran 2025 ada menganggarkan proyek Pembangunan Jembatan Air Sungai Dua Talang Akar perbatasan kabupaten MUBA.

Proyek Pembangunan Jembatan ini ada kejanggalan, pasalnya sesuai dengan nama proyek ” pembangunan ” artinya pembangunan baru, bukan rehab jembatan.

Fakta temuan dilapangan, terungkap dugaan kuat kalau pelaksana proyek pembangunan jembatan ini tidak melakukan pembongkaran terhadap bangunan jembatan lama.

Mirisnya lagi, pelaksananya disinyalir masih menggunakan material jembatan lama.

Hal ini disampaikan oleh narasumber Anton kepada media ini, Senin (16/06/2025).

” Saya ingin bertanya, nama proyek ini pembangunan jembatan bukan rehab jembatan, tapi kenapa jembatan lama tidak dibongkar, pelaksananya langsung saja menindi bangunan jembatan lama,” ujar Anton.

‘ Ini janggal, apakah kejanggalan ini diketahui oleh PPK dan Pengawas Proyek,” tanya Anton.

Dijelaskan Anton, bahwa saat ini sedang dilaksanakan proyek pembangunan jembatan Air Sungai Dua Talang Akar. Namun ada temuan kejanggalan yang mana pelaksana proyek tidak melakukan pembongkaran bangunan jembatan lama.

Menurut Anton, sepengetahuan dia, seharusnya yang namanya ” pembangunan jembatan ” pelaksana proyek harus membongkar habis bangunan jembatan yang lama, pondasi jembatan saja mesti pondasi baru

Tapi fakta dilapangan, pelaksana nya langsung saja melaksanakan pekerjaan menimpa bangunan jembatan lama.

” Masalah ini harus diperjelas oleh PPK dan Pengawas Proyek jembatan, ini proyek pembangunan jembatan atau proyek rehab jembatan?,” Anton kembali bertanya.

” PPK dan Pengawas Proyek Jembatan ini harus kroscek ke lapangan, pastikan kalau apa yang dikerjakan pelaksana proyek sudah benar, tapi bila terjadi kesalahan, kami minta, apa yang sudah dikerjakan pelaksananya harus dibongkar lagi atau jangan dibayar bila menyalahi spesifikasi,’ pintanya.

” Kalau salah tapi pembiaran, itu artinya ada dugaan perbuatan kongkalikong dan konspirasi jahat antara pelaksana dengan pelaksana proyek jembatan, bila terjadi dipastikan ada potensi merugikan negara dan juga masyarakat, ” imbuhnya.

” PPK dan Pengawas Proyek Jembatan Sungai Dua Talang Akar, jangan pura pura tidak tahu atau tidak paham, ini janggal, harus diperjelas, belum ada ceritanya di CCO, revisi atau di addendum karena proyek ini baru mau dikerjakan, mana pula tidak sesuai dengan judul proyek,” tutur Anton.

” Saya rasa, apa yang sampaikan ini adalah kritik membangun untuk proyek jembatan tersebut, karena saya memberitahu saat sedang dikerjakan, lain ceritanya kalau kami biarkan, setelah selesai baru kami ungkap, nah itu sangat patal, bisa masuk rana hukum,” urai Anton lagi.

“Progress Proyek itu terjadi kesalahan patal bila merobah RAB yang ditentukan,dan juga merobah lokasi proyek,” kata Anton

“Nanti pun, bila pelaksana, PPK dan Pengawas Proyek Jembatan Air Sungai Dua Talang Akar Perbatasan Kabupaten MUBA 2025 masih tetap bertahan seperti pengerjaan saat ini, kita pun akan melaporkan permasalahan ini ke Aparat Penegak Hukum,” tegasnya

” Dan untuk diketahui, bahwa kami tegaskan lagi, bahwa kami akan terus mengawasi dan mengambil dokumen proyek pembangunan jembatan ini, dari awal sampai selesai,” pungkasnya.

Sementara itu terkait permasalahan ini, media ini belum bisa mengkonfirmasi instansi yang terkait.

Sekedar informasi bahwa proyek jembatan ini adalah proyek Pembangunan Jembatan Air Sungai Dua Talang Akar Perbatasan Kabupaten MUBA.

Nomor kontrak: 600/048/KPA.03/PJASDTA/II/2025.

Pelaksana: CV Alva Jaya Perkasa

Anggaran: APBD PALI 2025

Pagu: Rp. 6.431.894.000.00,-

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *