Muara Enim
muaraenimaktual.com
Institusi Kejaksaan bukan cuma berfungsi untuk penegakan hukum, namun juga Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan tidak luput dari pengawasan pihak Kejaksaan.
Seperti hal nya di Kabupaten Muara Enim, Kejaksaan Negeri Muara Enim
menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Muara Enim 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Senin (24/03/2025) sekitar pukul 16 00.WIB.
Giat tersebut, dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar SH MH yang diwakili Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya, SH MH
Bahwa kegiatan tersebut dibuka dengan Sambutan dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Anjasra Karya, SH MH selaku Wakil Ketua PAKEM Kabupaten Muara Enim.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya, SH MH dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan program dari Kejaksaan Agung yang akan dilaksanakan sebanyak 4 kali per tahun.
Sehingga, sambung Anjas, perkembangan kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Kabupaten Muara Enim akan selalu di monitoring per triwulannya.
Anjas mengungkapkan, adanya Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) di wilayah Kabupaten Muara Enim, juga sebagai bentuk silaturahmi dalam upaya menciptakan dan mempertahankan situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Muara Enim agar tetap aman dan kondusif dibidang tersebut.
Dibeberkan Anjas lagi, bahwa pembentukan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) sebagai pelaksanaan dari Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dan Peraturan Jaksa Agung RI nomor: PER-019/ A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Yang Merupakan Bagian Dari Pelaksanaan Tugas Dan Kewenangan Kejaksaan.
” Kita berharap Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan di Kabupaten Muara Enim aman terkendali, kondusif serta tetap mengacu pada aturan yang ada,” harap Anjas
Pada Kegiatan ini juga diadakan sesi diskusi dimana Kepala BIN Daerah Kabupaten Muara Enim menyampaikan bahwa saat ini Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Kabupaten Muara Enim kondusif dan tidak ada yang menonjol.
Oleh sebab itu, dalam hal ini KaBINDa Muara Enim mengajak masyarakat untuk bekerjasama untuk mendapatkan informasi yang lebih aktual.
Sementara itu Wakil Ketua FKUB memberikan saran agar semua anggota PAKEM Kabupaten Muara Enim setidaknya memahami, mengetahui, dan mencermati kriteria yang digunakan untuk menentukan apakah suatu aliran dapat dikategorikan sesat atau tidak.
Dikatakannya bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan 10 kriteria aliran sesat, dan jika memungkinkan hendaknya anggota PAKEM Kabupaten Muara Enim sebaiknya ditugaskan untuk mengikuti pengajian-pengajian guna memonitor apakah kegiatan pengajian yang dilaksanakan memenuhi kriteria aliran sesat atau tidak.
Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Muara Enim 2025 ini disimpulkan bahwa akan diberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim terkait hasil Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Muara Enim.
Selanjutnya, akan dilakukan kajian mendalam mengenai kriteria aliran-aliran sesat dan akan dilakukan sosialisa kepada masyarakat di beberapa Desa yang ditargetkan.
Rapat ini berjalan lancar dan kondusif, yang dihadiri oleh Wakil Ketua FKUB, Ketua Muhammadiyah, Kasat Intel Polres, Babinsa, Disdikbud, Kadispora Muara Enim, Kesbangpol, Danramil Muara Enim, BIN Muara Enim, GP Ansor Muara Enim, PCNU.