Muara Enim
muaraenimaktual.com
Tahun 2025 segera akan berganti, namun pelaksanaan proyek pembangunan di Kabupaten Muara Enim masih banyak yang harus di evaluasi.
Karena sepanjang pembangunan menggunakan anggaran APBD Tahun 2025, banyak beredar tentang buruknya kualitas pengerjaan Proyek pembangunan yang ada di Kabupaten Muara Enim, baik temuan di lapangan maupun dari berita di media – media mainstream
Salah satu Civil Society Kabupaten Muara Enim, H. Adriansyah mengingatkan Bupati Kabupaten Muara Enim, H Edison SH MHum untuk tidak main-main dengan proyek APBD.
Dikatakan H Adriansyah, Bupati sebagai pemimpin tertinggi di level kabupaten harus berani memerintahkan bawahannya untuk memutus kontrak penyedia jasa yang sudah melewati masa kontrak untuk tidak diperpanjang dan memerintahkan mengaudit pekerjaan yang asal-asalan atau tidak memenuhi spesifikasi mutu beton.
” Bupati harus tegas memutus kontrak penyedia jasa yang sudah habis masa kontrak, jangan diperpanjang, juga memerintahkan untuk mengaudit pekerjaan proyek yang asal-asalan,” ujar H Adriansyah, Kamis, ( 25/12/2025).
Lebih lanjut, kata Adriansyah, Pekerjaan proyek fisik bangunan yang asal-asalan tersebut tentulah sangat merugikan masyarakat, bahkan terkesan cuma sekedar proyek yang cuma menghambur-hamburkan keuangan daerah.
Menurut dia, penyebab banyak nya proyek yang dikerjakan asal-asalan tersebut disinyalir karena kurangnya pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengawas Proyek.
“Akibat kurang nya pengawasan tesebut menyebabkan kontraktor yang suka “Maling” berkesempatan melakukan pekerjaan asal-asalan, dengan mutu material yang tidak sesuai spesifikasi yang di tentukan”, kata H. Adriansyah.
H. Adriansyah pun menyoroti berbagai dinas dalam pembangunan tahun 2025 ini, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Disperkimtan), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan OPD yang lainnya.
Masih kata H Adriansyah, terkhusus untuk proyek di Dinas PUPR, harus dievaluasi, yang mana harus memberikan syarat dalam dalam proses penagihan prestasi pekerjaan harus ada laporan pengujian material dan design campuran beton K-250 dari laboratorium pengujian bahan dari lembaga kredibel.
Karena menurut dia, hasil uji lab tersebut sangat penting untuk meminimalisir tingkat kecurangan yang dilakukan penyedia jasa.
“Hasil uji lab ini penting untuk meminimalisir tingkat kecurangan yang di lakukan penyedia jasa,” tutup H.Adriansyah. (Red)












