Muara Enim
muaraenimaktual.com.
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) Pada Pengurus Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 – 2024.
Dalam rangka pendalaman perkara tersebut, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi, Di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rabu (19/03/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Ada 3 orang saksi yang sudah diperiksa adalah Ketua PMI Kabupaten Muara Enim Tahun 2022-2023, PSD, Ketua UDD PMI Kabupaten Muara Enim dr.RW dan Wakil Ketua UDD PMI Kabupaten Muara Enim dr. I.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Anjasra Karya SH MH, Rabu (19/03/2025).
Anjas mengatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim Melakukan Pemeriksaan Lanjutan Terhadap Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) Pada Pengurus Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 – 2024.
” Dalam rangka pendalaman Terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) Pada Pengurus Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 – 2024, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi,” ungkap Anjas
” Ada pun para saksi yang sudah dimintai keterangannya antara lain Ketua PMI Kabupaten Muara Enim Tahun 2022-2023 Bapak PSD, Ketua UDD PMI Kabupaten Muara Enim dr.RW dan Wakil Ketua UDD PMI Kabupaten Muara Enim dr. I,” jelas Anjas.
” Adapun pemeriksaan ini merupakan rangkaian proses penyidikan untuk mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan-penyimpangan yang dimaksud serta untuk melengkapi berkas perkara,” tutupnya.
Sekedar informasi bahwa dalam perkara dugaan korupsi Dana Hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim tahun 2022 – 2024 ini, sudah masuk dalam tahapan penyidikan. Dimungkinkan dalam waktu tidak terlalu lama lagi Kejaksaan Negeri Muara Enim akan mengumumkan siapa – siapa Tersangkanya.