Muara Enim
muaraenimaktual.com
Setelah menetapkan Tersangka dan Menahan Oknum Kepala Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim SM atas dugaan korupsi Pengelolaan APBDes Desa Petanang dari Tahun Anggaran 2019 sampai 2023.
Terkait perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Muara Enim kembali menetapkan seorang wanita berinisial RO, selaku Bendahara Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim sebagai Tersangka.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya SH MH, Senin (24/02/2025).
Anjas mengatakan bahwa Penetapan Tersangka terhadap RO oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : B-337/L.6.15/Fd.1/02/2025 Tanggal : 24 Februari 2025.
” Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim telah menetapkan saudari RO sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023,” ungkap Anjas.
Dijelaskan Anjas, sebelumnya telah dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-02/L.6.15/Fd.1/02/2024 Tanggal 24 Februari 2025.
Anjas memaparkan adapun modus yang dilakukan oleh tersangka RO bersama dengan tersangka SM Selaku Kepala Desa Petanang Kecamata Lembak (Sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu) dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan yaitu adanya belanja barang yang fiktif dan kekurangan volume pekerjaan fisik serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan. Yaitu :
1. Penggunaan kas Desa Petanang yang tidak terdapat bukti pertanggung jawaban sebesar Rp.606.040.580,- (Enam ratus enam juta empat puluh ribu lima ratus delapan puluh rupiah)
2. Sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas desa baik tunai maupun di rekening kas Desa sebesar Rp.538.171.048,- (Lima ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu empat puluh delapan rupiah)
3. Adanya belanja barang yang fiktif sebesar Rp.56.500.000,- (Lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
4. Pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp.26.285.000,- (Dua puluh enam juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
5. Kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp.2.915.109,- (Dua juta sembilan ratus lima belas ribu seratus sembilan rupiah).
” Karena perbuatan Tersangka RO Negara mengalami kerugian hingga Rp.1.229.911.737,- (Satu milyar dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus sebelas ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah),” ucap Anjas
Lanjut Anjas lagi, bahwa perbuatan Tersangka RO selaku Bendahara Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim tersebut dilakukan sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2023.
Adapun pun pasal yang disangkakan terhadap tersangka RO, yaitu :
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Bahwa guna percepatan dalam proses penangan perkara tersebut terhadap tersangka RO dilakukan Penahanan Rutan di Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 24 Februari 2025 sampai dengan tanggal 15 Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-02/L.6.15/Fd.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025, demikian Anjas.
Red