Palembang
muaraenimaktual.com
Kuasa Hukum Thabrani, SH dan Lembaga LIPER RI-Lipernas mendampingi Kliennya Joh Heri Orang tua dari LEHEN (19th) warga Desa Modong Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI. mendampingi dan melapor ke Propam Polda Sumsel berdasarkan Surat Kantor Hukum Nomor 171/SKK/RH-T/1/2025 tertanggal 2 Januari 2025.
Thabrani mengatakan adapun perihal Pengaduan ke propam Polda Sumsel mengenai adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Dilakukan Penyidik PPA kepolisian Polres PALI, Atas penetapan Kasus Tersangka Asusila yang di dakwakan kepada Kliennya atas nama LEHEN (19) yang saat ini telah disidangkan di perkarakan di Pengadilan Negeri Kabupaten PALI.
Thabrani menjelaskan Adapun kronologis pengaduan ke Propam Polda Sumsel adalah sebagai berikut:
Pihaknya selaku Kuasa Hukum mendampingi Klien dalam rangka melaporkan ke Propam Polda Sumsel, terkait Kasus yang ditangani oleh Penyidik PPA Kepolisian Polres PALI.
Karena, kata Thabrani, ada dugaan kliennya LEHEN warga desa modong, yang di tetapkan tersangka kasus Asusila terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berumur 3 tahun, kejadiannya itu bermula pada tanggal 14 November 2024 lalu di Desa Modong Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI sedangkan pada saat Kejadian itu kesaksian orang tua tersangka LEHEN sedang bekerja. Merasa tidak bersalah Ia menyampaikan bahwa Pasal yang diterapkan oleh Penyidik PPA polres PALI kepada kliennya adalah Prematur.
” Begitu juga dengan alat bukti dan saksi – saksi,” ungkap Thabrani
“Sebelum dilakukan penetapan tersangka dua alat bukti dan saksi-saksi tidak ada, hal yang wajar dan harus di perjelas oleh penyidik kepada kami, selaku kuasa hukum,” katanya.
” Juga semua isi “BAP” terkait kelengkapan berkas mintak di tinjau ulang,” pinta Thabrani saat menjelaskan kepada media ini, usai mendampingi JON HERI Orang tua LEHEN saat membuat laporan di Yanduan Propam Polda Sumsel, Rabu (05/03/2025).
Thabrani SH juga menerangkan kalau selama ini pihaknya sebagai kuasa hukum tidak mendapatkan laporan tentang perkembangan perkara tersebut dari Penyidik PPA Polres PALI, terkait perkembangan perkara. Dalam hal ini tentu saja kliennya sangat merasa dirugikan atas kejadian hal ini, yang mana surat pendampingan kuasa hukum sudah masuk dari tanggal 2 Januari 2025, dan anehnya perkara ini saat ini sudah disidangkan semetara pihaknya sebagai kuasa hukum tidak diberi tahu
” Dari pengembangan penyidikan sampai sekarang, tahu tahu klien kami LEHEN sudah di sidangkan di Pengadilan Negeri PALI,” ujarnya
” Jadi pada hari ini kami mendatangi Propam Polda Sumsel, untuk melaporkan permasalahan ini untuk ditindak lanjut hasil dari Penyidikan yang di lakukan oleh penyidik PPA Kepolisian Polres PALI,” terang Thabrani
” Kami minta tinjau kembali perkara yang menimpa terhadap klien kami LEHEN”. Karena klien kami itu belum tentu bersalah, dia adalah sebagai orang tua kandung dari anak yang menjadi korban dugaan Asusila, perlu di tinjau ulang belum bisa memastikan bahwa klien kami itu bersalah” katanya.
Sementara Jon heri, Orang tua Lehen, setelah menerima dan menandatangani surat laporan dari Propam polda Sumsel, Ia berharap kasus Asusila yang di tuduhkan kepada anaknya Lehen agar segera di tinjau ulang, dan meminta kepada Propam Polda Sumsel, turun dan memeriksa serta memberikan sanksi tegas kepada Penyidik PPA Kepolisian Polres PALI Atas penetapan tersangka Kasus Asusila yang di dakwakan kepada anaknya. Karena menurutnya jelas-jelas anak saya Lehen tidak bersalah mengingat tidak ada alat bukti dan saksi saksi yang bisa menjerat anaknya.
Laporan: Andri / Maulana