Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
muaraenimaktual.com
Menanggapi kritik para pemuda yang menyoal DPRD sering melakukan bimtek, Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah menyampaikan permohonan maaf jika ada kesalahan dalam pelaksanaan bimtek bagi anggota DPRD PALI.
Namun demikian, kata dia, pelaksanaan Bimtek ini sendiri bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, pengetahuan dan skill anggota DPRD. Dengan adanya bimtek, para para anggota dewan mendapat pengetahuan dalam melakukan tugas sebagai anggota DPRD yang memiliki kompetensi
Tugas yang dimaksud tersebut diantaranya fungsi pengawasan, penganggaran maupun legislasi.
Terkait tuduhan anggota dewan melaksanakan bimtek sambil rekreasi, politisi muda Partai Demokrat ini membantah. Menurut dia, saat pelaksanaan bimtek tidak ada waktu bagi anggota dewan untuk rekreasi.
“Jadwal bimtek itu sangat padat dan terjadwal. Tidak mungkin untuk bersantai apalagi jalan-jalan” ungkapnya.
Pria yang familiar disebut FH ini mengatakan, Bimtek bagi anggita DPRD ini sendiri bukanlah barang baru. Tapi sudah dilaksanakan pada periode-periode yang lalu. Bahkan dilaksanakan oleh DPRD kabupaten/kota maupun DPRD propinsi di seluruh Indonesia.
“Karena pelaksanaan bimtek ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD. Kegiatan ini wajib untuk meningkatkan pemahaman fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan guna mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang baik” papar FH.
Dengan penuh rendah hati, mantan aktivis era reformasi ini menuturkan, apa yang Ia sampaikan bukan bermaksud menggurui para senior, Jika salah dalam melaksanakan Bimtek pihaknya minta maaf kalau soal regulasi yg mengatur bisa dibaca disini dan sudah terjadwal tahun lalu, masuk dalam Renja, dan tidak ada waktu untuk rekreasi disana semua mengikuti materi yang diberikan dan dari dulupun ada kegiatan serupa dilaksanakan dan seluruh indonesia melaksanakan hal tersebut.
“Jika terdapat kesalahan dalam pelaksanaannya, sekali lagi kami mohon maaf,” ucap FH lagi.
Lebih lanjut diuraikan FH, Bimtek merupakan penguatan kapasitas anggota DPRD diatur melalui peraturan perundang-undangan, terutama Permendagri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD. Kegiatan ini wajib untuk meningkatkan pemahaman fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan guna mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang baik.
Bimtek biasanya dilakukan melalui lembaga pelatihan yang terakreditasi untuk memastikan materi sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh pimpinan dan anggota DPRD.
Karena itulah, bimtek dirancang untuk memperkuat kompetensi dalam pengelolaan keuangan daerah (budgeting), penyusunan perda (legislasi), serta pengawasan kinerja pemerintahan.
Materi Pendukung sering kali mencakup optimalisasi reses, pokok pikiran DPRD (Jasmara), teknik komunikasi, manajemen rapat, dan implementasi peraturan perundang-undangan terbaru.
” Kami sangat menghargai setiap kritik dari masyarakat khususnya para pemuda. Bagi kami, kritik yang ditujukan kepada DPRD merupakan bagian dari bunga demokrasida. Karena kebebasan berpendapat adalah bagian tak terpisahkan dari demokrasi,” ujar Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Sumsel ini.
Diterangkannya, sebagaimana diketahui, elemen pemuda memberikan kritik keras terkait pelaksanaan bimtek yang dilakukan oleh DPRD. elemen pemuda tersebut menyebut bimtek adalah ajang rekreasi berkedok bimtek.
Sebuah sikap kritis yang patut di apresiasi. Namun demikian akan lebih elok jika para pemuda bisa lebih kritis lagi terhadap kebijakan-kebijakan yang tidak pro rakyat bahkan menyengsarakan rakyat banyak. (Red)












