Giat Kejari Muara Enim Upayakan Restorative Justice Berjalan Lancar Dan Sukses.

Muara Enim
muaraenimaktual.com

Kejaksaan Negeri Muara Enim telah sukses melakukan upaya Restorative Justice atau Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan terhadap dua Tersangka, yaitu :

1. Afrizal Bin Ripin yang melanggar Pasal 362 KUHP
Dengan Korban PT.Sepco III.

2. Tersangka an.Suheni Binti Arkani Yg diduga melanggar pasal 374 jo 55 Kuhp atau 372 jo 55 Kuhp dgn korban PTPN.

Giat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar, SH MH didampingi Plh Kasi Pidum Indra Susanto ,SH MH , Dedy Tauladani, SH MH dan Sriyani SH selaku jaksa fasilitator Restorative Justice (RJ) yang dihadiri Wakajati Sumsel, As Pidum Kejati Sumsel beserta jajaran dan Jam Pidum RI yg diwakili oleh Direktur A pada Jampidum RI beserta jajaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar SH MH menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan zoom tersebut disampaikan bahwa dasar Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) terhadap kedua tersangka tersebut adalah berdasarkan (Perja No.15 Tahun 2020), yaitu :

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

2. ⁠Bahwa ancaman tindak pidana tidak lebih dari 5 tahun.

3. ⁠Telah adanya kesepakatan Perdamaian antara masing – masing Tersangka dengan masing – masing korban dibuktikan dengan Surat Pernyataan dan Perjanjian Damai, yakni kedua belah Pihak telah sepakat melakukan perjanjian damai dan diselesaikan secara kekeluargaan dan dengan ganti temu tawar, atas kerugian yang dialami oleh Korban.

4. ⁠Bahwa pihak Keluarga tersangka maupun pihak korban tidak akan menuntut apapun dikemudian hari.

5. ⁠Bahwa Keluarga Korban tidak keberatan Perkara ini tidak dilanjutkan ke Proses Persidangan.

6. ⁠Masyarakat merespon positif.
Bahwa setelah tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Negeri Muara Enim mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan selanjutnya diteruskan ke Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia.

Bahwa setelah tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Negeri Muara Enim mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan selanjutnya diteruskan ke Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia.

Selanjutnya permohonan Restorative Justice terhadap kedua perkara tersebut telah disetujui oleh JAM PIDUM RI yg diwakili oleh Direktur A pada JAMPIDUM RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *