Kabar Bahagia Bagi Para Pekerja Di Kabupaten Muara Enim.

Muara Enim
muaraenimaktual.com

Kabar bahagia bagi para pekerja di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, terutama di Kabupaten Muara Enim.

Gubernur Provinsi Sumatera Selatan resmi menandatangani Upah Minimum Kabupaten (UMK) 17 kabupaten/kota Provinsi Sumsel yang mulai berlaku 2026.

UMK dan UMSK Kabupaten Muara Enim merupakan tertinggi dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Diketahui, Upah Minimum Kabupaten Muara Enim tahun 2026 mengalami kenaikan signifikan dari Rp3.863.417,- menjadi Rp4.178.363,-.

Selain UMK, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten Muara Enim tahun 2026 juga mengalami kenaikan menjadi Rp4.240.899,00.

Sektoral dimaksud, diantaranya Sektor Pertanian, Kehutanan, Sektor Pertambangan, Sektor Perikanan,
Sektor Pengelolaan Industri, Sektor Pengelolaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin.

Peningkatan ini, menjadi angin segar bagi para pekerja di Kabupaten Muara Enim. Hal ini juga menjadi bentuk komitmen Pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru telah memastikan kalau dirinya telah menetapkan besaran UMK untuk 17 kabupaten/kota di Sumsel dimaksud.

Herman Deru pun menegaskan agar UMK yang berlaku tidak lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel yang telah ditetapkan sebesar Rp3.942.963,-

Ia mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan terkait upah minimum.

“Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) itu tidak boleh lebih kecil daripada UMP. Kalau sama boleh, disesuaikan dengan kebutuhan, tetapi kalau kurang tidak boleh,” ucap Herman Deru disaat menghadiri acara Open House Natal 2025 di Keuskupan Agung Palembang, Kamis (25/12/2025).

Di lain waktu, dengan tegas Herman Deru mengatakan perusahaan yang terbukti tidak membayar upah sesuai dengan ketetapan yang berlaku, akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

“Sudah ada aturan yang jelas dan setiap pelanggaran akan diberikan punishment, sesuai dengan tingkat kesalahannya,” tegas Deru, Sabtu (27/12/2025).

Karena, lanjut Herman Deru, bahwa penetapan upah minimum tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, buruh, dan pengusaha.

Ia mengatakan, upah minimum ini sudah disepakati bersama oleh semua pihak, mari kita patuhi keputusan ini demi kesejahteraan bersama,” ujar Gubernur dua periode ini.

“Kepada seluruh teman-teman pengusaha, keputusan ini sudah diambil bersama. Mulai dari asosiasi pengusaha, asosiasi buruh, hingga pemerintah, semua sudah duduk bersama dan sepakat. Maka dari itu, mari kita patuhi bersama-sama,” tandasnya.

Sementara itu, Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin mengungkapan sudah ada delapan daerah yang telah ditetapkan upahnya, yaitu Kabupaten Kota Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Muara Enim, Lahat, Musi Rawas (Mura), OKU Timur, dan Musi Rawas Utara (Muratara).

Dijelaskannya, besaran upah tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan di masing-masing kabupaten/kota, yang kemudian dibahas lebih lanjut di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi.

“Semua UMK dan UMSK se-Sumsel yang telah ditandatangani Gubernur sesuai dengan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan kabupaten/kota masing-masing,” katanya.

Adapun rincian UMK/UMSK di delapan kabupaten/kota di Sumsel tersebut adalah:

1 Kota Palembang

UMK: Rp4.192.837,-

UMSK: Sektor Industri Pengolahan: Rp4.318.622,-

Sektor Listrik, Gas, dan Air: Rp4.276.694,-

Sektor Angkutan/Transportasi dan Pergudangan: Rp4.318.622,-

Sektor Perdagangan Besar, Eceran, Rumah Makan, dan Hotel: Rp4.276.694,-

Sektor Keuangan, Asuransi, Usaha Persewaan, Bangunan Tanah, dan Jasa Perusahaan: Rp4.276.694,00

1. Kabupaten Banyuasin

UMK: Rp3.976.492,,-

UMSK: Mengikuti UMSP

2. Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)

UMK: Rp4.039.054,-

UMSK:
Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perkebunan: Rp4.164.895,-

Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp4.179.294,-,

Sektor Industri Pengolahan: Rp4.164.895,-

Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin: Rp4.164.895,00,-

Sektor Konstruksi: Rp4.164.895,-

3. Kabupaten Lahat

UMK: Rp4.041.420,-

UMSK:
Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp4.146.123,-

Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp4.197.115,-

Sektor Industri Pengolahan: Rp4.144.298,-

Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin: Rp4.173.870,-

Sektor Konstruksi: Rp4.160.071,-

Sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor: Rp4.140.356,-

Sektor Pengangkutan dan Pergudangan: Rp4.177.400,-

Sektor Informasi dan Komunikasi: Rp4.134.440,-

Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha, Ketenagakerjaan, dan Agen Perjalanan: Rp4.104.869,-

4. Kabupaten Muara Enim

UMK: Rp4.178.363,-

UMSK:
Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp4.240.899,-

Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp4.240.899,-

Sektor Pengelolaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin: Rp4.240.899,-

Sektor Industri Pengolahan: Rp4.240.899,-

5. Kabupaten Musi Rawas (Mura)

UMK: Rp4.058.812,-

UMSK:
Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp4.146.677,-.

Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp4.198.048,-

Sektor Industri Pengolahan: Rp4.144.839,-

Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin: Rp4.174.631,-.

Sektor Konstruksi: Rp4.160.728,-

Sektor Pengangkutan dan Perdagangan: Rp4.178.187,-

6. Kabupaten OKU Timur

UMK: Rp3.993.876,-

UMSK: Mengikuti UMSP Sumsel

8. Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)

UMK: Rp4.047.385,-

UMSK:
Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp4.189.637,-

Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp4.241.807,-

Sektor Industri Pengolahan: Rp4.185.624,-

Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin: Rp4.217.728,-

Sektor Konstruksi: Rp4.201.676,-
.
Sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor: Rp4.181.610,-

Sektor Pengangkutan dan Pergudangan: Rp4.221.742,-

Sektor Informasi dan Komunikasi: Rp4.177.598,-

Sektor Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Lainnya Rp4.145.494,-
(Red)