Musi Banyuasin
muaraenimaktual.com
Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
Setelah menetapkan tersangka Direktur PT SMB Haji Alim, Mantan Pegawai BPN Musi Banyuasin Amin Mansyur dan Asisten 1 Pemkab Musi Banyuasin Yudi Herzandi.
Tim penyidik Kejaksaan Musi Banyuasin melakukan penggeledahan di 3 ruang kerja pejabat di lingkungan Pemkab Muba, Rabu (12/03/2025).
Adapun tiga ruangan yang dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin adalah ruang kerja sekretaris Daerah, ruang kerja asisten 1 Pemkab Muba serta ruang kerja sekretariat bagian hukum setda Muba.
Selain itu, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin juga melakukan penggeledahan di kediaman pribadi tersangka Asisten 1 Herzandi Harizandi.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riady SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Abdul Harris Augusto, SH MH menerangkan, penggeledahan tersebut dilakukan sebagai lanjutan dari pengembangan perkara yang saat ini tengah dilakukan penyidikan.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari tambahan alat bukti terkait perkara yang sedang ditangani saat ini ” katanya singkat.