Palembang
muaraenimaktual.com
Pasca tertangkapnya anggota DPRD Muara Enim Kholizol Tamhulis (KT) bersama anaknya Raga Alan Sakti (RA) sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait dugaan korupsi gratifikasi proyek pengembangan irigasi Ataran Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim Rp. 7 Miliar pada APBD P Tahun Anggaran 2025, Rabu (18/02/2026)
Menyusul keduanya sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel pada Kamis (19/02/2026)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr Ketut Sumedana mengatakan bahwa kalau perkara ini akan dilakukan pengembangan, tidak cukup sampai disitu saja, tetapi juga pihak-pihak yang diduga memberikan atau memfasilitasi transaksi tersebut juga akan terseret.
Dr Ketut Sumedana menuturkan kasus ini sangat mungkin berkembang dan bakal menyeret lebih banyak pihak.
Dengan tegas Dr Ketut menjanjikan bakal ada kejutan baru.
Termasuk ada kemungkinan memanggil Bupati Kabupaten Muara Enim H Edison SH MHum untuk dimintai keterangan.
Terhadap dua Tersangka, Penyidik juga membuka peluang akan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini menyusul temuan awal terkait penggunaan dana yang diterima para tersangka, dibelikan satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard.
Dalam perkara ini, kedua tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kedua Tersangka juga bisa dikenakan Pasal 5 terkait gratifikasi atau suap, serta tidak menutup peluang pengembangan ke Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel itu telah memunculkan berbagai spekulasi ditengah masyarakat Kabupaten Muara Enim, bahkan sangat optimis bakal ada Tersangka baru.
Saat ini masyarakat Kabupaten Muara Enim merasa penasaran, dan terus menunggu apa kejutan yang dimaksud dalam pernyataan Dr Ketut Sumedana tersebut.
Sebelumnya dijelaskan bahwa
terkait perkara ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga telah melakukan penggeledahan terhadap di 3 (tiga) rumah yaitu :
– Rumah Saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim;
– Rumah Saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6 Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim;
– Rumah Saksi MH di Jl. Pramuka 4 Rt.1 Rw.7 Kel. Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pun telah melakukan pemeriksaan 10 (sepuluh) orang saksi dari Pemkab Muara Enim, Dinas PUPR dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) .
Sementara itu masih terkait dengan perkara ini, secara terpisah beredar juga sebuah video dan pemberitaan tentang pernyataan Tokoh Masyarakat Kabupaten Muara Enim H Adriansyah SE MM bahwa diduga kuat Tersangka Kholizol Tamhullis ini cuma sebagai aktor. Karena sesungguh nya disinyalir ada oknum yang berperan sebagai sutradara sebagai pengaturan proyek APBD Kabupaten Muara Enim.

H Adriansyah mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk membongkar lingkar korupsi yang ada di Proyek Irigasi Lemutu dan semua proyek-proyek Kabupaten Muara Enim.
Karena, lanjut Adriansyah, ada dugaan kuat Anggota DPRD Muara Enim Harmison yang merupakan adik Bupati juga turut berperan dalam proyek Irigasi Lemutu tersebut.
Hal itu dapat di buktikan dengan keberadaan Harmison di lokasi proyek Irigasi Lemutu tersebut.
Sementara diketahui proyek Irigasi Lemutu itu lokasinya berada di Dapil V sedangkan Anggota DPRD Harmison berasal dari Dapil II dan dari Komisi 1 yang membidangi perizinan.
Menurut H Adriansyah, Kehadiran Anggota DPRD Harmison dilokasi proyek Irigasi Lemutu tidak ada korelasinya.
Dikatakan H Adriasyah kehadiran adik Bupati dilokasi proyek Irigasi Lemutu jelas telah menimbulkan pertanyaan besar.
Ditambah lagi, penggunaan material di proyek Irigasi Lemutu tersebut diduga ilegal yang bertentangan dengan Undang-Undang Minerba. (Red)












