Ogan Komering Ilir (OKI)
muaraenimaktual com
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) resmi penetapan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI tahun anggaran 2022.
Dari 4 Tersangka, Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sudah menahan tiga tersangka.
Sedangkan satu Tersangka lagi, berinisial IT yang saat ini menjabat sebagai Camat tidak memenuhi panggilan Kejari OKI dan dijadwalkan akan dipanggil ulang oleh Kejaksaan Negeri OKI
Adapun keempat Tersangka dimaksud adalah:
1. IT (Kabid Keolahragaan & PPTK)
2. H (Kabid Pemberdayaan Pemuda PPTK)
3. M (Bendahara Pengeluaran periode Januari-Juni)
4. AS (Bendahara Pengeluaran periode Juni-Desember)
“ Untuk tersangka IT, kami telah menjadwalkan pemanggilan ulang pada Jumat ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Farid Purnomo, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri OKI, pada Rabu (26/02/2025).
Farid menjelaskan, penetapan keempat tersangka ini didasarkan pada hasil penyelidikan intensif oleh tim penyidik Kejari OKI yang telah memeriksa 52 saksi, serta audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, yang mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp1,103 miliar.
Modus operandi para tersangka dalam kasus ini adalah pembuatan laporan fiktif dalam anggaran belanja langsung dan belanja modal.
“Ketiga tersangka yang telah ditahan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Farid.
Farid menegaskan, bahwa penyidikan perkara ini masih terus berlangsung, setelah ada 4 Tersangka, tidak tertutup kemungkinan masih ada Tersangka lain.
“ Saat ini ada empat tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah,” tukasnya
Red