Nasional, muaraenimaktual.com
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bukan hanya menyita hasil komoditas hasil tambang ilegal yang bisa ditemukan dan dikembalikan ke negara.
Namun juga berkomitmen akan memburu pemodal dan pendukung tambang ilegal yang mengeruk kekayaan negara secara tak resmi di sejumlah daerah.
Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae dalam siaran podcast yang di YouTube Kementerian ESDM dikutip Minggu (01/02/2026).
Ia mengatakan, pihak yang pertama kali dibidik adalah para pemodal dan pendukung tambang ilegal.
Jeffri menegaskan penegakan hukum akan tetap dijalankan, meskipun oknum yang dimaksud memiliki jabatan tertentu.
” Bahwa target kita adalah, pemodal yang pertama, dan yang kedua adalah, orang yang mendukung,” ujarnya.
Menurut Jeffri, tidak adil jika hanya rakyat kecil yang ditangkap sementara sosok utama di balik tambang ilegal tidak tersentuh.
Ia menggunakan analogi ikan paus dan ikan teri sebagai sosok yang akan dibidik Kementerian ESDM.
“Ikan paus dong, saya kan orang timur, mana ada orang mancing teri? Yang kita pancing itu bisa ikan besar, paus itu,” tegas Jeffri.
Pada kesempatan itu, Jeffri menjelaskan tantangan dalam memberantas tambang ilegal. Misalnya, lokasi yang terpencil yang sulit untuk dijangkau. Akibatnya saat tim berwenang turun langsung, oknum-oknum penambang ilegal sudah melarikan diri.
“Ada banyak tambang ilegal di daerah-daerah yang kita tidak bisa jangkau. Kalau kita datang penindakan dengan cara turun, cari orangnya sampai kapan pun kita tidak ketemu. Karena semua itu kayak bayangan, tendangan tanpa bayangan,” bebernya.
Namun, kata dia, yang terpenting adalah hasil dari tambang ilegal bisa ditemukan dan dikembalikan ke negara. Jeffri menyebut bahwa pihaknya sudah menyita sejumlah komoditas tambang ilegal seperti batu bara, bauksit, hingga nikel.
“Yang selalu kita ketemu apa? Hasilnya. Karena kita sudah perintahkan setiap tambang ilegal, sita semua. Supaya dia punya uang keluar kita ambil manfaatnya. Dan kita sudah sita mulai dari batu bara,, bauksit, sampai ke nikel di Sulawesi Tenggara,” imbuhnya.
Jeffri menyebut tak ada satu pun pihak yang berani muncul untuk mengakui kepemilikan hasil tambang ilegal tersebut. Ia lalu menyampaikan bahwa Kementerian ESDM berkomitmen mengembalikan kerugian-kerugian yang terjadi agar disalurkan ke negara.
“Intinya begini, ilegal mining itu kan merugikan keuangan negara. Nah sekarang kalau kita tidak bisa tangkap pelakunya maka kita ubah ilegal mining yang menguntungkan negara,” tutupnya.
Sebelumnya Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM bersama Satgas gabungan telah melakukan penindakan tegas terhadap tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Desember 2025.
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM bersama Satgas gabungan telah melakukan Penyitaan “Gunung Batu Bara” sekitar 1.430 ton batu bara ilegal yang tertumpuk di tiga lokasi penampungan (stockpile) di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung.
Sudah diketahui, modus Operandi Pelaku pada penambangan batu bara ilegal ini dengan memanfaatkan lahan warga untuk beroperasi, menjadikan warga sebagai tameng seolah-olah penambangan dilakukan atas nama masyarakat, padahal masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bukit Asam.
Selain gunungan batu bara, pada kegiatan tersebut petugas mengamankan satu unit ekskavator, kendaraan pengangkut, dan dokumen pendukung operasi tambang liar.
Lokasi penambangan ilegal ini disinyalir telah merusak lingkungan karena tidak memperhatikan kaidah teknik pertambangan yang benar. (Red)












