Palembang
muaraenimaktual.com
Sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH menjelaskan bahwa dalam perkara di Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin – Sumatera Selatan, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, Senin (17/02/2025).
Adapun ketiga Tersangka adalah:
1. AMR selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-04/L.6/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.
2. WAF selaku Wakil Direktur CV HK mulai tanggal 26 Februari 2015 sampai dengan 21 Februari 2022 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025
3. APR selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06/L.6/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.
Vanny membeberkan, Perkara Gratifikasi / Penyuapan tersebut pada kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin di Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin Sumber Dana Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
Banyak menjadi pertanyaan dalam perkara ini, kenapa bisa melibatkan Oknum Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan Arie Martharedo, S.IP.,MM (AMR)
Vanny mengungkapkan, keterlibatan Oknum Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan dalam perkara ini adalah bahwa adanya perbuatan KKN berupa suap (Comitmen Fee) dan/atau gratifikasi serta pengkondisian/pengaturan pemenang lelang oleh Kabag Humas dan Protokol Setwan DPRD Provinsi Sumsel berinisial AMR.
Tentunya perbuatan yang telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp. 826.100.000.- (Delapan Ratus Dua Puluh Enam Juta Seratus Ribu Rupiah) ini diduga disebabkan persengkongkolan jahat antara Tersangka oknum Kabag Humas dan Protokol Setwan DPRD Provinsi Sumsel AMR bersama-sama dengan oknum Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin APR dan Pihak Pemenang lelang WAF.
Tersangka AMR sendiri ditangkap di mal Jakarta saat sedang makan setelah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali.
Kepala Kejati Sumsel Yulianto juga menjelaskan ketiga tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi lalu penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat sehingga ditetapkan tersangka pada Senin (17/02/2025).
Yulianto mengatakan ketiga tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi lalu penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat sehingga ditetapkan tersangka.
“Untuk peran tersangka AMR ini menerima aliran dana 20 persen dari nilai kontrak pekerjaan yang didapat WAF, Wakil Direktur CV HK. Aliran uangnya diberikan dengan ditransfer dan bukti transfernya sudah kita kantongi,” ungkapnya.
Dikatakan Yulianto, Tersangka AMR sudah berada di Kejati Sumsel diperiksa sebagai tersangka oleh penyidiknya dengan didampingi kuasa hukumnya,
“Ya pagi tadi AMR, sudah berada di Palembang dan langsung dibawa ke Kejati Sumsel diperiksa sebagai tersangka dengan didampingi oleh kuasa hukumnya,” katanya.
Dari kasus ini, kata Yulianto, pihaknya masih menghitung kerugian negara. Untuk tersangka AMR, dia mendapat Rp 826.100.000 dari 20 persen nilai kontrak pekerjaan yang didapat.
“Dari kasus ini tersangka sudah menerima Rp 826.100.000 uang gratifikasi dari 20 persen dari nilai kontrak pekerjaan yang didapat. Untuk kasus ini kerugian negara masih dihitung,” ujarnya.
Red