Kronologis Penipuan Investasi Yang Dilakukan Terdakwa Selebgram Alnaura Hingga Buronan Dan Tertangkap Di Jepang.

Palembang
muaraenimaktual.com

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH,MH membeberkan kronologis kasus penipuan investasi yang dilakukan Terdakwa Al Naura Karima Pramesti,Sabtu (26/10/2024).

Berawal postingan instagram milik terdakwa yang bernama ALNAURA KP yang menawarkan infestasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9% (sembilan persen) perbulan dari modal yang ditanamkan dengan syarat hanya mengirimkan Foto KTP dan minimal uang sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).

Lalu saat itu saksi korban tertarik untuk ikut menginsvestasikan uang milik saksi korban kepada terdakwa dan langsung menghubungi terdakwa melalui Instagram milik terdakwa

Kemudian setelah itu terdakwa menjelaskan kembali persyaratan tersebut kepada saksi korban sambil mengiming-imingi akan memperoleh keuntungan 9 persen sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) per-bulan dari modal yang di berikan saksi.

Korban juga dijanjikan kalau modal yang di investasikan akan di kembalikan secara utuh beserta keuntungan, tergantung berapa bulan yang di ambil setelah jangka waktu yang di ambil telah selesai.

Mendengar keuntungan dijanjikan terdakwa, korban pun percaya dan tertarik ingin menanam modal kepada terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) selama 2 (dua) bulan

Korban pun meminta nomor rekening bank milik terdakwa untuk mentransfer uang. Lalu terdakwa pun memberikan nomor rekening bank BCA dengan nomor rekening : 0212853028 Atas Nama DICKI YOLANDA milik suami terdakwa.

Lalu pada hari senin tanggal 08 Februari 2021 sekira jam 10.00 Wib saksi korban mentransfer uang sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) ke rekening bank BCA An.DICKI YOLANDA melalui M-Banking BANK Mandiri milik korban. Dan setelah mentransfer uang tersebut, korban langsung menghubungi terdakwa melalui WA terdakwa dengan nomor 0822-7363-6323 untuk mengirimkan bukti telah mentransfer uang ke rekening suami terdakwa.

Bahwa kemudian pada Hari Minggu tanggal 11 April 2021 sekira jam 13.00 Wib saksi korban menghubungi terdakwa melalui chat WA terdakwa untuk bertanya apa sudah jatuh tempo untuk saksi korban mendapatkan keuntungan dari modal yang diberikan kepada terdakwa sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.600.000,-(tiga juta enam ratus ribu rupiah) selama 2 (dua) bulan.

Lalu terdakwa membalas akan mentransfer keuntungan saksi korban pada malam harinya, lalu saat itu saksi korban masih percaya dan membalas ingin lanjut lagi selama 2 (dua) bulan tapi saksi korban hanya ingin menarik keuntungan saya sebesar Rp.3.600.000,-(tiga juta enam ratus ribu rupiah).

Lalu terdakwa memberitahu keuntungannya akan di transfer oleh terdakwa pada malam hari, lalu pada Hari Senin tanggal 12 April 2021 pukul 03.48 Wib, saksi korban mengecek handphonenya untuk melihat terdakwa telah mentransfer keuntungan yang ternyata hanya ditransfer 1 (satu) bulan sebesar Rp.1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah).

Mengetahui hal tersebut korban langsung menghubungi terdakwa menanyakan kekurangan keuntungan tersebut Namun tidak terdakwa balas sampai akhirnya pada hari Jum’at tanggal 16 April 2021 sekira pukul 13.44 wib.

Korban kembali menghubungi terdakwa melalui chat, berkata hendak menanam modal lagi sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah).

Terdakwa membalas chatan korban sepakat dan menyuruh untuk memotong dari uang sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) yang akan ditransfer saksi korban kepada terdakwa

Korban pun menyetujuinya, lalu pada Hari Minggu tanggal 18 April 2021 sekira pukul 13.38 Wib saksi korban langsung mentransfer uang sebesar Rp.20.000.000,- ke rekening bank BCA dengan nomor rekening : 0212853028 An.DICKI YOLANDA melalui M-BANKING

Dikarenakan tidak bisa mentransfer lebih dari Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) dan setelah korban transfer kembali menghubungi terdakwa memberitahu telah mentransfer uang tersebut ke rekening suami terdakwa.

Pada Hari Senin tanggal 19 April 2021 sekira pukul 09.09 Wib korban kembali mentransfer uang sisa sebesar Rp. 8.200.000,-(delapan juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening bank BCA dengan nomor rekening : 0212853028 An.DICKI YOLANDA.

Sehingga total uang yang telah korban berikan kepada terdakwa sebesar Rp.48.200.000,-(empat puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah).

Bahwa pada Hari Selasa tanggal 08 Juni 2021 sekira pukul 11.04 Wib di karenakan sudah jatuh tempo saksi korban menghubungi terdakwa untuk menagih keuntungan korban dan ingin mengambil modal saksi korban sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah), lalu terdakwa jawab bahwa barang dagangan terdakwa belum laku dan saya di suruh untuk menunggu selama 2 (dua) minggu lagi dan korban percaya serta setuju.

Dalam perkara ini, Mahkamah Agung (P-48) Nomor: 22/ L.6.10/Enz.1/1/2023 tanggal 11 Januari 2023 untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana AL NAURA KARIMA PRAMESTI binti ALAMSYAH NAS dan telah diupayakan Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi agar ybs dapat menalani pidana sesuai dengan putusan tersebut, berupa Pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali pada : tanggal 3 Desember 2022, 19 Desember 2022,02 Januari 2023, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut.

Pihak Kejaksaan Negeri Palembang pun Penerbitan Daftar Pencarian Orang, Penerbitan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor R-1/L/6.10.3/DSB.4/01/2023 Tanggal 18 Januari 2023, serta
bantuan Pencegahan Keluar Negeri ke Mentri Hukum dan HAM-RI Surat nomor -335/D/Pid.4/03/2023.

Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 40/D/Dip.4/03/2023 Tentang Pencegahan Dalam Perkara Pidana an nama AL NAURA KARIMA PRAMESTI binti ALAMSYAH NAS;

– Upaya Penerbitan Interpol Red NoticeRed Notice atas nama AL NAURA KARIMA PRAMESTI binti ALAMSYAH NAS tanggal 31 Januari 2024

Vanny mengungkapkan bahwa Terpidana AL NAURA KARIMA PRAMESTI binti ALAMSYAH NAS telah berhasil ditangkap berkat hasil kerjasama Pihak Kejaksaan RI dengan Interpol pada Rabu (23/10/2024), dengan lokasi penangkapan di negara Jepang

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *