Tetapkan 3 Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lahat, Kajari Lahat: “Gass Terus”

Lahat – Sumatera Selatan
muaraenimaktual.com

Perkembangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023 terus bergulir.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat kembali menetapkan 3 Tersangka baru, dimana sebelumnya Kejari Lahat sudah lebih dahulu menetapkan Ketua KONI Lahat periode 2018-2024 Kalsum Barefi sebagai Tersangka, Selasa (02/09/2025) lalu.

Adapun tiga tersangka dimaksud, yakni: AH merupakan Bendahara Umum, WA selaku Wakil Bendahara Umum I dan MAK sebagai Wakil Bendara Umum II, KONI Kabupaten Lahat.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Lahat Teuku Luftansyah Adhyaksa P, SH MH saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Lahat, Rabu (14/01/2026)

Kepala Kejari Lahat Teuku Luftansyah Adhyaksa P, SH MH mengungkapkan penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat Nomor: B-135/L.6.14/Fd.1/01/2026, B-137/L.6.14/Fd.1/01/2026, dan B-138/L.6.14/Fd.1/01/2026 tanggal 14 Januari 2026.

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam perkara ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 54 orang saksi dari berbagai cabang olahraga (cabor) dan satu orang saksi Ahli.

Dan dalam mengumpulkan barang bukti, pihaknya juga sudah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat serta Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 357.800.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah).

Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

“Dalam perkara apapun, kami akan terus mencari alat bukti lainnya. Pokoknya gas terus,” tegas Teuku Luftansyah, didampingi Kasi Intelijen Rio Purnama SH MH, Kasi Pidana Khusus Indra Susanto SH MH, Kasi Pidana Umum Priyuda Adhytia Mukhtar SH, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Ahmad Muzayyin SH dan Kasi PAPB Solihin SH.

Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: 04/LHA/L.G/H.IV.I/12/2023 mencapai Rp3.343.386.902,- (tiga miliar tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus dua rupiah).

Selanjutnya ketiga tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 14 Januari 2026 hingga tanggal 02 Februari 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Ia pun menegaskan, dalan perkara ini tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup di kemudian hari.

Kasi Pidsus Kejari Lahat Indra Susanto menambahkan, peran ketiga tersangka yaitu sama dalam perkara Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023.

Mereka bertugas memalsukan laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI, hingga pemotongan fantastis pada pembinaan prestasi tiap cabang olahraga, dan kemudian dana disetor kepada Ketua KONI Lahat Kalsum Barefi.

Ketiga bendahara menerima jatah dengan angka variasi mulai Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 100 juta.

“Cukup signifikan, ketiga bendahara tersebut harus ditetapkan tersangka. Yang awalnya hanya saksi dan berlanjut jadi tersangka,” jelasnya.

Sedangkan tahap penyelidikan dana hibah KONI tahun anggaran 2024, semua, satu persatu bakal dilakukan pemeriksaan.

Tersangka AH, WA, dan MAK disangkakan melanggar ketentuan Kesatu Primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia, Subsidair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a, c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia, atau Kedua Pasal 9 Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.. (Red)