Warning!!! Proyek Pembangunan Talud Sungai Enim, September 2025 Habis Masa Kontrak..

Muara Enim
muaraenimaktual.com.

Proyek talut (dinding penahan tanah) di Sungai Enim, Muara Enim, masih dalam tahap pelaksanaan, khususnya antara Jembatan Enim 1 dan Jembatan Enim 2 sepanjang 1,8 kilometer.

Proyek ini bertujuan untuk menahan tanah di bantaran Sungai Enim dan mencegah terjadinya longsor.

Sebelumnya proyek ini sempat ditunda karena ada kekhawatiran warga pasalnya bisa mengancam kediaman warga disekitar sungai Enim tempat lokasi proyek.

Namun setelah proses Ground Breaking yang dilakukan pada 21 November 2022 yang lalu oleh Gubernur Sumsel. Akhirnya Proyek Pembangunan talud di sepanjang bantaran Jembatan Enim 1 hingga Jembatan Enim 2, dengan panjang kurang lebih 1.890 meter ini, secara resmi dimulai pada tanggal pada 08 Mei 2024 lalu.

Proyek Pembangunan Talud Sungai Enim ini dilaksanakan oleh BUMN PT Waskita Beton Precast Tbk dengan Konsultan Manajemen Konstruksi PT. Yodya Karya (Persero).

Sejak Mei 2024, pengerjaan proyek ini sudah berjalan sekitar 15 bulan

Pada September 2025, Proyek Pembangunan Talud Sungai Enim dengan anggaran Rp 106 Milliar, habis masa kontrak.

Hal itu disampaikan Kabag Administrasi Pembangunan Ir. Sobirin S.St, Senin (11/08/2025).

“Ya september ini habis masa kontrak Pembangunan talud sungai enim,” kata Sobirin.

Dijelaskan Sobirin, Proyek Pembangunan talud Sungai Enim yang panjangnya sekitar 1,8 KM, saat ini pengerjaannya masih terus berlangsung hingga nanti masa kontraknya habis pada September 2025.

” Untuk hitungan pengerjaan talud Sungai Enim 100 persen itu dihitung dari pekerjaan dinding talud kiri dan kanan semua selesai ditambah penimbunan tanah. Tetapi untuk penimbunan tanah hanya separuh dari dinding penahan baik kiri maupun kanan,” terang Sobirin.

“Sebab, jika penimbunan tanah sampai penuh dan selesai, dana yang dianggarakan Rp 106 Milliar itu masih kurang dan butuh tambahan dana sekitar Rp 15 Miliar lagi,” tambahnya.

Saat disinggung jika pengerjaan proyek ini tidak selesai 100 persen, sehingga mengancam terjadi tanah longsor di pemukiman warga.

Sobirin mengungkapkan, bila terjadi tanah longsor yang berdampak pada bangunan warga, maka pihak PT BA atau kontraktor yang bertangung jawab.

“Jika itu terjadi, warga bisa meminta tangung jawab pada pihak kontraktor atau PT BA,” tukasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *