Korupsi Uang Desa, Ini Vonis Untuk Kades Dan Bendahara Desa Petanang Lembak.

Palembang
muaraenimaktual.com

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan pengamanan pada sidang sidang agenda Pembacaan Putusan perkara terhadap dua terdakwa atas nama Samsirin Spd Bin Nurdin dan Terdakwa Rasti Oktaviani Spsi yang digelar di Ruang sidang II (Majelis D/ Garuda) Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis (31/07/2025).

Sidang ini dipimpin Sangkot Lumban Tobing, SH MH dan anggota H. Wahyu Agus Susanto , SH MH. , Bapak Khoiri Akhmadi SH MH.

Sedangkan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Muara Enim, yaitu Indra Susanto SH MH, Mayorudin SH MH, Febri SH, Seftian Anugrah Perkasa SH Dan Freddy Markus SH

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa terdakwa Samsirin Spd Bin Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,.

Sehingga terdakwa Samsirin diancam dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, lalu.

Terhadap terdakwa Samsirin juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.214.911.737,- (satu milyar dua ratus empat belas juta Sembilan ratus sebelas ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah), dengan ketentuan.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

Juga terhadap terdakwa Rasti Oktaviani SPsi Bin Supri, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam dakwaan, terdakwa di vonis Subsidair; dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.

Terdakwa Rasti juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; lalu Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara 9 (sembilan) bulan.

Adapun dalam Amar putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Palembang memutuskan perkara atas nama Terdakwa Samsirin Spd Bin Nurdin karena perbuatannya melakukan “Tindak Pidana Korupsi” di vonis dengan Pidana Penjara selama 4 (Empat) Tahun 9 (Sembilan) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, lalu Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.000.000.000- (satu milyar rupiah).

Bila tidak, maka harta benda miliknya akan disita untuk dilelangkan.

Dalam hal jika harta terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana ditambah hukuman penjara selama 2 (dua) tahun.

Kemudian terhadap terdakwa Rasti Oktaviani SPsi Bin Supri karena perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam dakwaan Subsidair, terdakwa Rasti divonis Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.

Terhadap terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Terdakwa Rasti juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Namun apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh Jaksa selanjutnya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut

Dalam hal terpidana Rasti tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana tambahan penjara selama 9 (sembilan) bulan.

Menangapi putusan tersebut sikap dua terdakwa menerima putusan tersebut, sedangkan Jaksa Penuntut Umum akan pikir-pikir.

Majelis hakim pun memberikan waktu pikir-pikir kepada Jaksa Penuntut Umum selama 7 hari setelah putusan dibacakan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Arshita Agustiani SH MH mengatakan perkara tersebut yang telah menarik perhatian masyarakat.

Maka untuk mengantisipasi kejadian AGHT – AGHT Tim Intelijen Kejari Muara Enim melakukan Pengamanan Terhadap Personel dan Jalannya Persidangan.

Sekedar informasi bahwa Terdakwa Samsirin Spd Bin Nurdin merupakan Kepala Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.

Sedangkan Terdakwa Rasti Oktaviani SPsi Bin Supri merupakan Bendahara Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.

Dalam hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim mengingatkan agar kejadian ini bisa dijadikan pelajaran. Ia menekankan agar para kepala desa dan perangkat desa untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi keuangan desa. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *