Muara Enim
muaraenimaktual.com
Oknum Kepala Desa kebanyakan masuk penjara karena korupsi dana desa. Namun berbeda dengan oknum Kepala Desa yang satu ini.
Oknum Kepala Desa Petar Dalam Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim dikabarkan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Muara Enim atas dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
Bahkan menurut informasi yang didapat media ini, sepih pantauan media, oknum Kepala Desa Petar Dalam berinisial AS ini sudah di vonis kurungan penjara selama 3 bulan 15 hari oleh pengadilan negeri Muara Enim belum lama ini.
” Oknum Kepala Desa Petar Dalam Kecamatan Sungai Rotan terbukti bersalah dan sudah divonis dengan hukuman penjara selama 3 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Muara Enim” ungkap salah satu warga setempat yang minta namanya dirahasiakan, diterima media ini, Kamis (10/04/2025).
Dijelaskannya, bahwa kasus penganiayaan anak yang diduga dilakukan oleh Oknum kepala Desa Petar Dalam Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim itu terjadi pada tahun 2023 lalu.
Perkara itu terbilang alot, lanjut dia, terbukti sidangnya baru vonis pada tahun 2025 ini.
” Pada tahun 2023 lalu, oknum Kepala Desa Petar Dalam dilaporkan atas dugaan melakukan penganiayaan anak dibawah umur berinisial MI,” ungkapnya.
” Selanjutnya, proses kasus ini terus berjalan hingga sampai ke persidangan di Pengadilan Negeri Muara Enim,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait kabar ini, Camat Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Chandra Firmansyah, SE MSi, saat dikonfirmasi media juga membenarkan bahwa oknum Kepala Desa Petar Dalam Kecamatan Sungai Rotan sudah divonis kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Muara Enim lantaran terbukti bersalah melakukan penganiayaan anak.
Atas kejadian itu, lanjut Chandra, pihaknya bergerak cepat dengan mengundang BPD dan perangkat Desa, dalam rangka pembinaan dan pengawasan dan menekankan untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik di Desa Petar Dalam.
Sedangkan terkait kekosongan jabatan Kepala Desa di Desa Petar Dalam, untuk menjaga stabilitas dan untuk terus terlaksananya roda pemerintahan desa Petar Dalam pihaknya sudah menunjuk pelaksana harian (Plh) sebagaimana Perda No. 5 tahun 2017.
Dalam hal ini, Camat menghimbau kepada semua masyarakat di Desa Petar Dalam agar tetap menjaga kondusifitas karena permasalahan itu sudah ditangani Aparat Penegak Hukum.
“ Kita serahkan saja kepada penegak hukum, yang penting pelayanan terhadap masyarakat di Desa Petar Dalam masih terus berjalan seperti biasanya,” kata Chandra
” Sedangkan untuk hal-hal yang sifatnya prinsip di Desa Petar Dalam, nanti bisa dikomunikasikan dengan Camat Sungai Rotan,” tutupnya. (Tim)