Muara Enim
muaraenimaktual.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim telah melaksanakan tahap dua penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik direktorat kriminal khusus Polda Sumatera Selatan dalam berkas perkara atas nama tersangka DT, Di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim Kawasan Islamic Center, Kamis (06/05/2025) sekira pukul 12.00 WIB
DT merupakan Tersangka dugaan melanggar pertama Pasal 158 UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUPH atau kedua pasal 161 UU RI no. 03 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 Milyar Rupiah.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya SH MH, Kamis (06/03/2025).
Dijelaskan Anjas, adapun barang bukti dalam berkas perkara ini, sama seperti barang bukti dalam berkas perkara terdahulu / dalam berkas perkara terpisah atas nama terdakwa BC. Yang mana terdapat barang bukti berupa alat berat buldozer, eksavator, maupun dumptruck.
Anjas mengatakan ada tambahan barang bukti berupa dokumen sertifikat tanah, serta dokumen surat hibah tanah.
” Ada beberapa tambahan barang bukti lain dalam berkas perkara atas nama tersangka DT yaitu berupa dokumen sertifikat tanah, serta dokumen berupa surat hibah tanah,” ungkap Anjas
Anjas mengatakan, bahwa terhadap tersangka DT dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari kedepan sejak tanggal 06 maret 2025 sampai dengan tanggal 25 maret 2025 di Rutan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Muara Enim.
Lanjut Anjas, bahwa Tahap dua ini dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat (p – 21) nomor : B – 1283/ l.6.4/ Eku.1 / 03/ 2025 tanggal 05 Maret 2024 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yang sesuai ketentuan berdasarkan Pasal 8 ayat (3) huruf b, pasal 138 ayat (1), dan pasal 139 KUHAP.
” Setelah dilakukan tahap dua terhadap berkas perkara atas nama tersangka DT, maka pihaknya atau selaku penuntut umum akan mepersiapkan berkas perkara tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Muara Enim,” tutup Anjas.
Red