Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapuskan Pidana Bagi Pelaku Korupsi.

muaraenimaktual.com

Pelaku korupsi, boleh berusaha untuk mengembalikan kerugian negara yang telah dicuri.

Namun demikian, aturan dengan tegas mengatakan kalau pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Hal itu sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya dapat mengurangi hukuman pidana dan tidak membatalkan hukuman pidana tersebut.

Lebih lanjut, dalam Pasal 4 UU 31/1999 menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Penjelasan Pasal 4 UU 31/1999 menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus hukuman pidana, tetapi dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman.

Jadi, meskipun pelaku korupsi mengembalikan uang kerugian negara, mereka tetap akan dipidana dan hukuman pidana dapat diperringan.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait dengan hal ini:

Pasal 4 UU 31/1999:

Menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan hukuman pidana pelaku korupsi.

Penjelasan Pasal 4 UU 31/1999:

Menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus hukuman pidana, tetapi dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman.

Tujuan Pengembalian Uang:

Tujuan pengembalian uang kerugian negara adalah untuk mengembalikan aset negara yang hilang atau dirampas akibat korupsi, bukan untuk menghapus hukuman pidana.

Hukuman Pidana:

Pelaku korupsi tetap akan dipidana, meskipun mereka telah mengembalikan kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *