Nasional
muaraenimaktual.com
Sejumlah nama dari institusi kejaksaan telah diperiksa. Mereka antara lain mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Haloman Simbolon, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar aparat hukum. Selama tiga hari pada pekan sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi dari berbagai latar belakang.
Deretan saksi tersebut meliputi pejabat daerah, pegawai negeri sipil, mahasiswa, hingga anggota kepolisian.
Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini. Kehadiran akademisi dalam daftar saksi menandakan luasnya lingkup penyidikan.
Penyidik menilai keterangan Muryanto diperlukan untuk melengkapi berkas perkara dan memperjelas konstruksi kasus.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn. Tua PUPR Sumut sekaligus PPK, Rasuli Efendi Siregar; serta PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto.
Dari pihak swasta, terdapat nama Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), M. Akhirun Efendi Siregar, serta Direktur PT Rona Na Mora (RN), M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Para tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan sekaligus mencegah upaya penghilangan barang bukti.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dari hasil OTT, penyidik menemukan adanya dugaan suap dan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pembangunan jalan yang dikelola Dinas PUPR Sumatera Utara serta PJN Wilayah I Sumut.
Proyek yang masuk dalam perkara ini cukup besar nilainya. Di antaranya Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar, serta proyek yang sama untuk tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar.
Selain itu, ada pula rehabilitasi jalan dan penanganan longsoran pada tahun 2025, serta preservasi lanjutan di jalur yang sama.
Untuk proyek yang dikelola PJN Wilayah I Sumut, terdapat dua proyek besar. Pertama, pembangunan Jalan Sipiongot – batas Labusel dengan nilai Rp96 miliar.
Kedua, pembangunan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot yang menelan anggaran Rp61,8 miliar. Jika dijumlahkan, total proyek yang ditangani mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Menurut informasi dari penyidik, jumlah ini bisa bertambah karena masih ada proyek-proyek lain yang sedang didalami KPK.
Penelusuran lebih lanjut diarahkan untuk memastikan apakah terdapat pola praktik serupa dalam proyek pembangunan infrastruktur lain di wilayah Sumatera Utara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara.
Kali ini, KPK mendalami keterangan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan terhadap Idianto berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat bukti yang berkaitan dengan perkara korupsi proyek jalan bernilai ratusan miliar rupiah.
“Penyidik mendalami keterangan terkait dengan perkara proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut,” jelas Budi Prasetyo
Budi menegaskan bahwa informasi yang diberikan Idianto tidak berdiri sendiri. Keterangan tersebut akan dianalisis dan dicocokkan dengan berbagai keterangan dari saksi lain yang sebelumnya telah diperiksa.
“Dalam proses penyidikan ini, keterangan dari setiap saksi penting untuk mencari petunjuk dan bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk membuat terang perkaranya,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan, pemeriksaan dilakukan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Hal ini tidak hanya menyangkut substansi perkara, tetapi juga aspek etik.
“Adapun pemeriksaan ini juga dilakukan secara bersamaan dengan pihak Kejagung dari sisi etiknya sehingga ini juga menjadi salah satu bentuk sinergi antar-APH (Aparat Penegak Hukum),” kata Budi. (Red)