Demo Di Kejati Sumsel, Penggiat Anti Korupsi Dodo Arman Mempertanyakan Laporan Lama Yang Belum Ada kejelasan.

Palembang
muaraenimaktual.com

Puluhan aktifis Provinsi Sumsel
yang tergabung dalam pegiat anti korupsi melakukan aksi demo di kantor Kejati Sumsel menyampaikan aspirasi untuk mempertanyakan laporan-laporan yang sudah lama masuk di Kejati, namun hingga kini belum ada tanggapan dari Kejati Sumsel, Kamis (14/08/2025)

Penggiat Anti Korupsi tersebut di komandoi oleh Dodo Arman sebagai koordinator aksi.

Dalam orasinya, Dodo Arman didampingi rekannya Erwin mengatakan bahwa Kejati Sumsel dalam penanganan laporan dari dirinya selaku aktivis sudah melewati batas atau limite waktu yang terlalu lama.

” Kami disini bukan untuk memberikan laporan tetapi kami mempertanyakan laporan-laporan kami yang sudah melewati batas limite,” ucap Dodo Arman.

” Kami aksi demo ini tujuannya adalah meminta audiensi sehingga kami mendapatkan kejelasan terkait laporan kami tersebut. Kami ingin paparan,” tambah Dodo Arman.

Disampaikan Dodo Arman, bahwa pihaknya hanya menyampaikan informasi dan aspirasi terkait fungsi mereka sebagai sosial kontrol.

Dijelaskan Dodo Arman, sebelumnya pihaknya sudah menyampaikan Laporan di Kejaksaan Agung, tapi dari Kejaksaan Agung telah di dilimpahkan ke Kejati Sumsel dengan nomor R-183/K.3/KPH.4/04/2023 tanggal 27 April 2023.

Dodo Arman juga mempertanyakan beberapa Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga KPK Nusantara Sumsel yang Ia pimpin, tapi sepertinya laporan tersebut tidak di proses oleh Kejati Sumsel.

” Dalam hal ini, kita sudah banyak melakukan upaya dengan menunjukkan bukti-bukti yang sudah lengkap, namun sampai saat ini, Lapdu tersebut belum ada tindaklanjutnya,” ungkap Dodo Arman.

Dodo Arman pun meminta Kejati Sumsel untuk usut tuntas dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lahat yang menggunakan anggaran sebesar 24 Miliar dan bongkar perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Lahat sebesar 60 Miliar yang diduga fiktif.

Ada juga Lapdu perjalanan dinas DPRD Kabupaten Lahat yang menggunakan anggaran Tahun 2020 sebesar 60 Miliar dimasa pandemi Covid-19. Terkait dugaan ini, pihaknya sudah melakukan investigasi dan wawancara kepada pihak hotel yang bersangkutan. Disini terungkap bahwa Tahun 2020 hotel tersebut tidak menerima tamu karena pandemi Covid-19.

Fakta itu, Dodo Arman menduga kuat bahwa perjalanan dinas tahun 2020 disaat pandemi Covid-19 fiktif.

Sedangkan pada kasus proyek PDAM kabupaten Lahat yang telah menggunakan anggaran sebesar 24 miliar, disinyalir perusahaan pelaksana proyek senilai Rp 24 Miliar ini sudah dinyatakan mati, hal ini berdasarkan ada bukti putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

Usai melakukan aksi unjuk rasa didepan Kejati Sumsel, rencananya pihaknya akan melakukan audiensi untuk menyampaikan laporan terkait banyaknya perusahaan tambang yang melanggar aturan baik pencemaran lingkungan hidup maupun tambang illegal atau penambang diluar Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Namun sangat disayangkan, permintaan audensi Dodo Arman cs ini ditolak dengan alasan SOP. Sedangkan menurut Dodo Arman, aturan di undang-undang, demi kepentingan rakyat SOP dimaksud boleh dilanggar apalagi SOP hanya aturan level terendah.

Dodo Arman dengan tegas mengatakan kalau pihaknya tidak akan bosan dan berhenti menyampaikan aspirasi masyarakat, kendatipun sudah banyak menyita waktu, tenaga, pemikiran dan uang.

“Saya berharap pihak Kejati Sumsel menerima dan memeriksa apa yang kita laporkan. Insyaallah setelah ini kita akan melakukan aksi kembali untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, karena kita bukan aparat kita hanya rakyat dan tugas kita hanya menyampaikan aspirasi sesuai dengan SOP dan aturan,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH terkait unjuk rasa ini, mengatakan, bahwa aspirasi ini akan diteruskan kepada pimpinan guna menanyakan sudah sampai dimana lapdu yang disampaikan oleh penggiat anti korupsi Sumsel ini.

“Laporan ini, yang memprosesnya bidang Pidana Khusus (Pidsus), nanti kita laporkan dulu kepada pimpinan, kemudian kita koordinasikan ke bidang Pidsus sudah sampai dimana laporan ini,” jelas Vanny.

Sedangkan Terkait adanya permintaan Penggiat Anti Koripsi untuk melakukan audiensi, Vanny mengatakan persoalannya sudah beda. Karena berdasarkan surat yang diterima hanya permohonan untuk menyampaikan aspirasi.

” Jika ingin meminta audiensi harus membuat surat permohonan kembali,” tutupnya Vanny. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *