Gelumbang – Muara Enim
muaraenimaktual.com
Proyek Pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) yang berlokasi di Dusun I dan Dusun II Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025, menjadi sorotan warga setempat.
Pasalnya, menurut warga, pengerjaan Proyek SPAL tersebut diduga asal jadi, contohnya pemasangan behel atau besi tulangan disinyalir tidak sesuai spek, juga jarak antara dinding tanah dengan behel tampak bervariasi dan tidak seragam.
Bahkan, dari pengamatan warga pengecoran dinding SPAL diduga menipu, karena ketebalan hanya bagian atas saja, sedangkan dinding SPAL bagian bawah tipis.
” Proyek SPAL yang berlokasi di Dusun 1 dan Dusun II Desa Segayam diduga asal jadi, nampak pemasangan tulangan besi behel bervariasi, juga pengecoran dinding SPAL terlihat tebal bagian atas saja, sedang bagian bawah tipis,” ungkap warga yang minta namanya jangan ditulis ini.
” Kalau dilihat jaraknya tidak sama, ada yang rapat ke dinding tanah, ada juga yang renggang. Apalagi katanya cornya di atas dibuat tebal, tapi di bawah tipis. Kami khawatir nanti cepat rusak. Padahal yang mendanai proyek ini ini uang rakyat,” jelasnya, Jum’at (22/08/2025)
Mendapat informasi warga tersebut, media ini segera mendatangi lokasi proyek.
Dari pantauan langsung media ini di lokasi pekerjaan sepertinya apa dikatakan warga mengandung kebenaran.
Dengan pengerjaan seperti itu, Proyek SPAL yang dibiayai dari APBD ini disinyalir minim pengawasan, sehingga kuat dugaan pengerjaan proyek SPAL ini semau nya pemborong.
Terkait temuan ini, Andre Kurniawan penggiat kontrol sosil diwilayah Zona III, Kabupaten Muara Enim
menegaskan pembangunan yang menggunakan dana publik tidak boleh semaunya saja.
Dikatakan Andre, pekerjaan proyek itu ada acuan RAB atau Spek, Kalau tidak mengikuti RAB artinya pekerjaan proyek itu menyalahi aturan.
“Pekerjaan yang dibiayai APBD harus jelas, terukur, dan sesuai RAB yang ada di kontrak. Jika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spek, itu bisa masuk kategori pelanggaran administrasi hingga ada indikasi kerugian negara, tentunya ada konsekuensinya,” kata Andre.
Lanjut Andre Masyarakat pun berharap pihak terkait segera mengecek langsung ke lapangan, jangan cuma menerima laporan saja. Warga juga meminta bila pekerjaan proyek ini menyalahi RAB agar Pemkab Muara Enim jangan melakukan pembayaran.
Sementara itu, Kepala Desa Segayam, Yulius Saputra saat dimintai tanggapannya terkait pengerjaan proyek SPAL ini , Ia hanya memberikan jawaban kalau pihak pelaksana proyek merupakan kenalannya. “Itu teman Supri,” tulis Yulius dalam pesan WhatsApp.
Sedangkan PPK dan Pengawas Proyek ini belum bisa di konfirmasi.
Sekedar Informasi bahwa proyek SPAL ini adalah:
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN MUARA ENIM
SUMBER DANA: APBD-P KAB. MUARA ENIM TAHUN 2025.
NOMOR KONTRAK: 600.1.17/1050/PPK-DW1/APBD/2025.
PEKERJAAN; PEMBANGUNAN SPAL DUSUN IDAN DUSUN I
LOKASI : DESA SEGAYAM KEC. GELUMBANG.
NILAI KONTRAK: Rp199.310.000,-
WAKTU PELAKSANAAN : 90 HARI KALENDER
PELAKSANA: CV. MUTIARA TIGA ENIM (Red)