Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
muaraenimaktual.com
Perkara dugaan korupsi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel akan segera disidangkan.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI sudah melimpahkan dua tersangka bersama barang bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Lapas Kelas IIB Muara Enim, Jumat (08/08/2025).
Kedua tersangka di Disperindag Kabupaten PALI tersebut adalah BD, mantan Plt Kepala Disperindag PALI, dan MB selaku pihak swasta Direktur CV Restu Bumi.
Kerangka perkara ini adalah Tersangka BD dan Tersangka MB diduga kuat melakukan penyimpangan anggaran pada kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri serta Peran Serta Masyarakat tahun anggaran 2023,
Akibat perbuatan kedua tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp1,7 Miliar dari total anggaran Rp2,7 Miliar.
“Tahap II ini menandakan bahwa berkas perkara telah lengkap (P21) dan siap kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Kepala Kejari PALI Fariman Isandi Siregar melalui Kasi Intelijen Rido Dharma Hermando, Sabtu (09/08/2025).
Dalam pelimpahan tahap II ini, penyidik telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa 283 dokumen terkait pelaksanaan kegiatan, 3 unit laptop yang disita dari kantor Disperindag,
serta 2 unit handphone milik tersangka.
“Semua barang bukti ini akan menjadi kunci pembuktian di persidangan nantinya,” ungkap Rido.
Modus kedua tersangka dalam perkara ini dengan membuat Laporan fiktif kegiatan pelatihan, Mark-up anggaran, serta Pengalihan dana ke pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.
Setelah dilakukan pelimpahan, JPU kembali melakukan penahanan terhadap BD dan MB di Lapas Klas II B Muara Enim selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan guna memastikan keduanya tetap dalam pengawasan hingga proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Klas IA Palembang.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga seumur hidup penjara serta denda maksimal miliaran rupiah.
“ Kami berharap dengan telah disidangkannya perkara ini proses akan memberikan efek jera, dan menjadi peringatan keras bahwa pengelolaan anggaran negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tutup Rido.(Red)