Jakarta
muaraenimaktual.com
Institusi Kejaksaan yang seharusnya bisa menjadi penegak hukum yang profesional dan berwibawa, kini institusi Adhyaksa ini kembali tercoreng.
Jaksa Azam Akhmad Akhsya terbukti membagi-bagikan duit hasil menilap barang bukti. Totalnya Rp23,9 miliar.
Selain diberikan kepada sesama jaksa, salah satunya mengalir ke Tiara Andini. Jumlahnya Rp8 miliar.
Tiara Andini adalah istri Azam. Kala itu Azam masih berstatus sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kini, Azam sudah dipecat.
Akan tetapi, para jaksa yang terlibat menerima uang tersebut tidak diproses pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna membeberkan alasan tidak memproses pidana jaksa yang terbukti menerima uang dari barang bukti tersebut.
“Karena dalam kasus ini yang proaktif dengan pengacara itu si Azam, inisiasi dari dia, otaknya dia,” ujar Anang, kepada awak media Jumat, (10/10/2025).
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari penanganan perkara robot trading Fahrenheit di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Alih-alih mengamankan barang bukti untuk negara, Azam justru bekerja sama dengan dua pengacara korban investasi bodong, Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung.
Mereka bekerja sama menilap uang Rp23,9 miliar yang seharusnya disita.
Konsekuensinya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Azam.
Namun di tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 9 tahun penjara.
Dalam persidangan terungkap bahwa dari total uang yang digelapkan Rp11,79 miliar langsung masuk ke kantong Azam.
Kakak Azam juga kebagian Rp200 juta dan untuk kepentingan pribadinya Rp1,1 miliar. Sisanya ia bagikan kepada sejumlah atasannya.
Atasan Azam menerima uang dengan jumlah bervariasi. Mulai dari Rp150 juta, Rp200 juta, Rp300 juta, Rp450 juta, dan yang tertinggi Rp500 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro yang menerima sebesar Rp 500 juta.
Uang itu diberikan melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana Umum/Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat Dody Gazali pada Desember 2023. Pada September lalu, Hendri telah dicopot dari jabatannya.
Selain Hendri, semua jaksa penerima uang hasil menilap barang bukti telah dijatuhi sanksi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Mereka dicopot dari jabatannya masing-masing. (Red/harian.fajar.co.id)