Kasus Pasar Cinde Palembang, Setelah Mantan Orang Nomor Satu Di Sumsel Dan Kota Palembang Jadi Tersangka, Kembali Tim Penyidik Geledah 3 Lokasi.

Palembang
muaraenimaktual.com.

Sepertinya perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018 terus berjalan.
.
Kali ini, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali lakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi, Rabu (09/07/2025)

Penggeledahan itu sendiri berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 08 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 08 Juli 2025.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH kepada media ini, Rabu (09/07/2021) pukul 21.05 WIB.

Vanny menjelaskan, pada giat ini, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dipimpin oleh Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Dr. Erwin Indrapraja, SH MH.

Adapun 3 lokasi yang geledah adalah:

1. Rumah milik Tersangka H di Jalan H.Alamsyah Ratu Prawira Negara Kota Palembang.

2. Rumah milik Tersangka RY di Jalan Angkatan 66 Kota Palembang;

3. Rumah milik Tersangka EH di Jalan Gajah Kedamaian Permai Kota Palembang;

Bahwa dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi rumah para Tersangka tersebut, lanjut Vanny, telah dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit mobil Pajero warna putih, beberapa data, dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde.

Untuk informasi bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang tahun 2016 – 2018 ini, telah menjerat mantan orang nomor satu di Provinsi Sumsel dua periode (AN) dan juga mantan orang nomor satu di Kota Palembang (HJ). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *