Palembang
muaraenimaktual.com.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tengah melakukan penyelidikan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim – Sumatera Selatan tahun 2022 hingga 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, Senin (10/11/2025).
Penyelidikan tersebut, kata Vanny sebagaimana berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 29 Oktober 2025.
Selanjutnya setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup kemudian proses penanganan perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 03 November 2025.
Dalam rangkaian kegiatan Penyidikan telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang (pihak bank sebanyak 6 orang, dan dari pihak nasabah sebanyak 25 orang).
Adapun Estimasi Kerugian Negara dalam perkara ini sebesar Rp. 12.210.000.000,- (dua belas milyar dua ratus sepuluh juta rupiah). (Red)












