Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit DI Bank Plat Merah Cabang Pembantu Semendo Muara Enim.

Palembang
muaraenimaktual.com

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022 s.d. 2023.

Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan 7 (tujuh) orang sebagai Tersangka.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kemis (27/11/2025).

Dijelaskan Vanny, untuk keempat tersangka lainnya (EH, MAP, PPD dan JT) sudah dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari dari tanggal 21 November 2025 sampai dengan 10 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang.

Sedangkan untuk tersangka WAF ditahan dalam perkara lain (terpidana perkara lain), dan untuk tersangka DS serta IH pada tanggal 21 November 2025 tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim Penyidik Kejati Sumsel).

Lanjut Vanny, pada hari ini Kamis, tanggal 27 November 2025, Tersangka DS hadir di Kejati Sumsel memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka.

Sedangkan tersangka IH tidak hadir memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel.

Selanjutnya, sambung Vanny Tersangka DS dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dan dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 27 November 2025, selama 20 hari terhitung tanggal 27 November 2025 sampai dengan 16 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Pakjo Palembang.

Peran Tersangka DS dalam perkara ini.

Tersangka DS bersama sama dengan tersangka WAF dan IH selaku perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro mengajukan pengajuan KUR Mikro pada Bank Plat Merah kantor cabang pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022 s.d tahun 2023.

Melalui Tersangka EH selaku Kepala Cabang. Bahwa persyaratan pengajuan KUR Mikro tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan data nasabah juga dipergunakan tanpa sepengetahuan dari nasabah.

Dalam penyidikan diketahui ada aliran dana yang masih dilakukan pendalaman oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel,

Adapun Estimasi Kerugian Negara dalam perkara ini sebesar sekitar Rp.12 Miliar lebih.

Sebelumnya terkait perkara ini, Kejati Sumsel sudah menyampaikan release pada 21 November 2025, Demikian Vanny Yulia Eka Sari, SH MH (Red).