Palembang
muaraenimaktual.com
Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) kembali datangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang. melakukan unjuk rasa untuk pertanyakan laporan mereka terkait kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2024, Kamis (28/08/2025).
Adapun yang di pertanyakan Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) yaitu, terkait adanya dugaan tindak pidana Korupsi pada proyek pekerjaan Sistem Blok Lanfil A TPA Bukit Kancil Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel pada APBDP tahun anggaran 2024 dengan nilai anggaran Rp.22.422.098.000, 00,- (Rp.22.4 Miliar).
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Riden Jaya Kontruksi.
Demikian yang disampaikan Ketua LPST Dian HS dalam orasinya
” Kami mempertanyakan laporan kami yang disampaikan pada unjuk rasa pada tanggal 11 Agustus 2025 lalu, bagaimana tindak lanjutnya oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel,” ucap Dian.
Dikatakan Dian, Laporan mereka di Kejati Sumsel bukanlah laporan abal – abal, laporan tersebut lengkap, ada foto lokasi, BQ, bahkan dokumen kontrak proyek itu pun ada. Menunjukan kalau mereka sudah bekerja.
Dengan tegas Dian mengatakan, Kalau laporan tersebut tidak digubris Kejati Sumsel, keluarkan saja laporan tersebut biar dibakar saja sama sama didepan Kejati Sumsel.
Bahkan Dian kembali menyebut nama oknum Pegawai Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim berinisial IS yang merupakan PPK proyek tersebut merupakan oknum pejabat PUPR Kabupaten Muara Enim yang pernah terlibat kasus tindak pidana korupsi pada OTT KPK pada tahun 2019 lalu. Oknum ini terkesan selalu dilindungi.
Seusai berorasi, Ketua LPST Dian HS , kembali diwawancarai wartawan. Dijelaskannya, kedatangan mereka di Kejaksaan Tinggi Sumsel guna mempertanyakan laporan mereka terkait dugaan tindak pidana korupsi
proyek pekerjaan Sistem Blok Lanfil A TPA Bukit Kancil Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel pada APBDP tahun anggaran 2024 yang sudah menelan dana APBD Kabupaten Muara Enim sebesar Rp.22.422.098.000, 00,- (Rp.22.4 Miliar).
Maka itu kata dia, pihaknya minta Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk segera melakukan penyelidikan.
“Kami minta kepada Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk segera melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan korupsi yang kami sampaikan pada 11/08 lalu,” ujar Ketua Lembaga PST Dian HS didampingi Sekretaris Sukirman kepada wartawan, Kamis, (28/08/2025).
Sementara, Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH. MH, menanggapi unjuk rasa ini mengatakan bahwa, laporan tersebut sedang di tela’ah dan selanjutnya akan ditindak lanjuti.
Unjuk rasa ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.(Red)