Ogan Ilir (OI) – Sumsel
muaraenimenimaktual.com
Tersangka berinisial L sangat berani menerbitkan dan menggunakan Surat Pengakuan Hak (SPH) palsu di atas lahan negara yang masih berstatus kawasan hutan.
L merupakan mantan Kepala Desa Kayuara Batu, Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim.
Setelah menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) palsu di atas lahan milik negara, Tersangka L menjual lahan kawasan hutan tersebut kepada orang-orang untuk diusahakan sebagai kebun kelapa sawit.
Mantan Kades Kayuara Batu ini juga menyamarkan asal-usul tanah di kawasan hutan lindung milik negara itu.
Selama beraksi Tersangka L berhasil melakukan transaksi jual beli tanah sebesar yang nilainya mencapai Rp29 miliar.
Tak hanya itu, akibat perbuatan Tersangka L negara juga dirugikan dari sektor pajak (PNBP) senilai Rp 14 miliar.
Uang itu seharusnya dibayarkan ke kas negara atas penggunaan kawasan hutan.
Kejari Ogan Ilir saat ini sedang mendalami perkara ini, yang berkemungkinan ada keterlibatan oknum lainnya di kasus mafia tanah ini.
“Kita pastikan ada tersangka lainnya di kasus ini,” tegas Muhammad Assarofi, Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir kepada wartawan Selasa, (22/07/2025) dilansir dari Sumeks.co
Kasus ini menjadi bukti bahwa praktik mafia tanah, melibatkan aparat desa masih menjadi tantangan serius bagi penegakan hukum dan perlindungan aset negara.
Assarofi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati melakukan transaksi tanah, khususnya di wilayah yang status hukumnya masih dalam kawasan hutan atau belum memiliki legalitas formal dari pemerintah.
Dalam kasus ini Kejari Ogan Ilir menemukan aktivitas pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang jabatan, serta gratifikasi kepada oknum pejabat desa.
Tujuannya untuk mempercepat proses legalisasi lahan yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum.
Sampai saat ini penyidik Kejari Ogan Ilir telah memeriksa 63 orang saksi di kasus ini.
Lahan yang dijual itu kemudian ditanami kelapa sawit, padahal berada dalam kawasan hutan negara berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.6600/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021.
Tersangka L harus mendekam di sel tahanan selama 20 hari dengan perintah penahanan Nomor : Print-06/L.6.24/Fd.1/07/2025 tanggal 22 Juli 2025. (Red)












