Mengabaikan Jaminan Reklamasi, 190 Tambang Batu Bara Di Sanksi Penghentian Sementara.

Nasional
muaraenimaktual.com.

Untuk menjadi perhatian bagi semua perusahaan tambang batu bara yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di seluruh Indonesia.

Karena akibat kelalaian dan mengabaikan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan pascatambang, seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, 190 perusahaan dikenakan sanksi penghentian sementara.

Sanksi tersebut tercantum dalam Surat Nomor: 1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno.

Kementerian ESDM RI menjatuhkan sanksi penghentian sementara 190 perusahaan tambang batu bara di seluruh Indonesia.

Sanki yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang tersebar di Kaltim, Kalimantan Tengah (Kalteng), Jambi, Sumatera Selatan (Sumsel), Sulawesi Tenggara (Sulteng), Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat (NTB), Maluku Utara, dan provinsi lainnya itu merupakan tindak lanjut dari tiga surat peringatan administratif sebelumnya, yakni:

– Peringatan Pertama: Surat Nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024, tanggal 10 Desember 2024.
– Peringatan Kedua: Surat Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025, tanggal 16 Mei 2025.
– Peringatan Ketiga: Surat Nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025, tanggal 5 Agustus 2025.

Merujuk dari ketiga surat peringatan itu kemudian Kementerian ESDM mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tertulis dalam surat yang ditujukan kepada direksi atau pemegang IUP/IUPK itu, sanksi penghentian sementara berlaku hingga maksimal 60 hari kalender, dan dapat dicabut apabila perusahaan mengajukan dan mendapatkan penetapan dokumen Rencana Reklamasi serta menempatkan Jaminan Reklamasi hingga tahun 2025.

Meski begitu selama sanksi penghentian sementara berlaku, perusahaan diwajibkan untuk tetap menjalankan pengelolaan dan pemeliharaan tambang, termasuk menjaga lingkungan di wilayah IUP/IUPK.

Namun jika sanksi yang dikenakan ini lagi-lagi diabaikan hingga batas waktu yang ditentukan. Kementerian ESDM RI melalui Dirjen Minerba berpotensi mencabut secara permanen izin usaha perusahaan tambang nakal tersebut. (Red/sapos.co.id)