Nasional
muaraenimaktual.com
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait perbedaan data dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank. Antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Bank Indonesia (BI) terjadi perbedaan.
“Enggaklah, itu kan bukan urusan saya. Biar saja BI yang ngumpulin data, saya cuma pakai data bank sentral (BI) saja,” kata Menkeu Purbaya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (23/10/2025) dilansir dari Inilah.com.
Terkait data tersebut, Menkeu Purbaya mengaku, belum memiliki rencana untuk menemui kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi yang mengurus anggaran daerah.
Dalam hal ini, Menkeu Purbaya mengatakan hanya mengacu kepada data BI, selaku pengawas perbankan.
“Tanya saja ke BI, itu kan data dari bank-bank mereka juga. Mereka enggak mungkin monitor semua akun satu per satu,” kata Menkeu Purbaya.
Dia juga menyinggung mengenai adanya kas daerah yang disimpan di rekening giro, bukan deposito. Hal itu, menurutnya akan menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ada yang mengaku, katanya uangnya bukan di deposito tapi di checking account, giro. Nah, malah lebih rugi lagi karena bunganya lebih rendah kan. Kenapa taruh di giro, kalau gitu? Pasti nanti akan diperiksa BPK itu,” tuturnya.
Sementara itu, terkait persoalan itu, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi menyebut dana daerah yang disimpan di rekening giro, merupakan langkah yang paling aman dan transparan, meski bunganya rendah.
“Kalau hari ini nyimpen di giro dianggap rugi, ya barangkali tidak mungkin juga pemerintah daerah nyimpen uang di kasur atau lemari besi. Itu justru lebih rugi lagi,” kata Gubernur Dedi, Kamis (23/10/2025).
Dia bilang, pilihan menyimpan APBD Jabar di giro, bukan tanpa alasan. Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, pembayaran proyek tidak bisa dilakukan sekaligus. Namun perlu bertahap.
Sistem itu, merupakan skema untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan proyek yang sedang berjalan agar bisa dipantau progresnya.
“Kalau diberikan uang langsung, bagaimana kalau nanti uangnya diserap tapi pekerjaannya tidak ada? Ini akan menjadi masalah hukum bagi penyelenggara kegiatan seperti kepala PU,” tuturnya.
Dedi menambahkan, sebagian daerah masih menggunakan deposito on call untuk menempatkan dana kas. Jenis deposito, dinilai fleksibel karena dapat dicairkan kapan saja.
“Kemudian bunganya itu menjadi pendapatan lain-lain yang juga bisa menjadi modal pembangunan pemerintah daerah, tidak lari ke perorangan, kembali lagi ke kas daerah,” ucapnya. (Red)












