Nasional
muaraenimaktual.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan lima tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Senin (09/03/2029).
Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap ijon proyek di lingkungan pemerintah daerah Rejang Lebong, Bengkulu tahun anggaran 2026.
Adapun lima tersangka, yakni:
– Muhammad Fikri Thobari, Bupati Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
– Harry Eko Purnomo (HEP): Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong.
– Irsyad Satria Budiman (IRS): Pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana.
– Edi Manggala (EDM): Pihak swasta dari CV Manggala Utama.
– Youki Yusdiantoro (YK): Pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Peran dalam Kasus Suap
Asep mengungkapkan bahwa dalam skema dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu tahun anggaran 2026.
Kendatipun proyek tahun anggaran 2026 belum dilaksanakan, namun
Bupati Fikri Thobari bersama Harry Eko Purnomo diduga sudah melakukan kesepakatan buruk dengan unsur swasta untuk mengerjakan proyek-proyak di Dinas PUPR Rejang Lebong tahun anggaran 2026 dengan fee antara 10 persen hingga 15 persen.
Dalam perkara ini Muhammad Fikri Thobari, Bupati Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu dan Harry Eko Purnomo (HEP): Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong sebagai pihak penerima suap. Sementara itu, tiga tersangka dari unsur swasta yakni Irsyad Satria Budiman (IRS): Pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM): Pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro (YK): Pihak swasta dari CV Alpagker Abadi sebagai pihak pemberi suap.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan Bupati Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya.
Pasca-penangkapan, pada 10 Maret 2026, KPK memboyong Bupati, Wabup, dan tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Di hari yang sama, lembaga antirasuah tersebut menetapkan lima orang sebagai tersangka utama, yang terdiri dari dua penerima suap dan tiga pemberi suap. (Red)












