Pemkab PALI Kembali Ciptakan Kontroversi, Dikabarkan 40.499 BPJS Warga PALI Di Non Aktifkan.

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
muaraenimaktual.com.

Beberapa pekan ini, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan dibawah kepemimpinan Bupati Asgianto dan Wakil Bupati Iwan Tuaji kembali ciptakan kontroversi.

Di tayangan berbagai platform media sosial dan pemberitaan di media mainstream banyak tayangan tentang keresahan masyarakat Kabupaten PALI lantaran dugaan kebijakan Pemkab PALI yang menonaktifkan sebanyak 40.499 BPJS Kesehatan Warga Kabupaten PALI.

Dari sumber, penonaktifan 40.499 BPJS Kesehatan warga Kabupaten PALI tersebut dampak dari efisiensi anggaran.

Diketahui, Kabupaten PALI, sebelumnya, dibawah kepemimpinan Bupati Dr Ir H Heri Amalindo MM ada sekitar 80 ribuan BPJS kesehatan warga PALI selalu aktif.

Namun di era kepemimpinan Bupati dari Partai Gerindra ini, timbul kebijakan yang kontroversial, diduga terjadi penonaktifan sekitar 40.499 BPJS warga PALI.

Kebijakan itu pun menimbulkan kegaduhan. Bahkan dikabarkan ada rencana unjuk rasa warga PALI secara besar – besaran dalam waktu dekat.

Kegaduhan itu pun mendapat respon keras dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah SH MH.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah SH MH: BPJS Kesehatan warga PALI merupakan hak dasar warga PALI dan harus menjadi prioritas utama.

Dengan tegas Firdaus Hasbullah, SH MH meminta Pemerintah Kabupaten PALI agar segera mencari solusi dan langkah cepat untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan warga PALI yang di nonaktifkan tersebut.

Firdaus mengatakan, BPJS Kesehatan warga PALI merupakan hak dasar warga PALI dan harus menjadi prioritas utama.

” Kami minta 40.499 jiwa BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan tersebut dapat segera dipulihkan kembali, sehingga masyarakat PALI bisa mendapat pelayanan kesehatan kembali,” ucap Firdaus, Selasa (13/01/2026).

“Jangan sampai ada keluhan dari masyarakat PALI sekitar 80 ribuan jiwa yang telah terdaftar di BPJS kesehatan tidak aktif itu,” ungkapnya.

Dia berharap, 80 ribu lebih peserta BPJS yang terdaftar dan terdampak segera diaktifkan sebagaimana biasanya.

“Tentu kami dari DPRD PALI tetap meminta Pemda PALI, segera memprioritaskan 80 ribuan lebih peserta BPJS yang di cover BPJS untuk segera di aktifkan,” katanya.

Sementara itu, secara terpisah, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengatakan komitmennya untuk memastikan masyarakat PALI tetap akan mendapatkan pelayanan kesehatan, meskipun terjadi penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi sebagian warga.

Hal itu disampaikan Bupati Kabupaten PALI, Asgianto, Selasa (13/1/2026)

” Pemerintah Kabupaten PALI, tidak tinggal diam melihat kondisi tersebut. Kesehatan masyarakat merupakan prioritas utama yang tidak boleh terhenti hanya karena persoalan administratif,” ucap Asgianto.

“Kami memahami keresahan masyarakat terkait status BPJS Kesehatan yang nonaktif. Untuk itu saya tegaskan, dalam kondisi darurat masyarakat tetap dilayani di IGD rumah sakit, dan pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan akan memastikan proses administrasi dan aktivasi kembali BPJS dapat berjalan cepat,” ujar Asgianto,

Asgianto menjelaskan, Pemerintah Kabupaten PALI telah menyiapkan mekanisme penanganan darurat bagi warga PALI yang BPJS nonaktif. Masyarakat diminta untuk segera mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat apabila membutuhkan pertolongan medis mendesak.

Setelah penanganan medis awal dilakukan, keluarga pasien dapat melengkapi persyaratan administrasi berupa Kartu Keluarga (KK), surat keterangan dari rumah sakit, serta dokumentasi pasien saat dirawat.

Selanjutnya, berkas tersebut diajukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten PALI untuk proses verifikasi dan aktivasi kembali kepesertaan BPJS.

“Kami minta masyarakat jangan takut berobat. Pemerintah hadir untuk memastikan tidak ada warga PALI yang ditelantarkan karena masalah biaya kesehatan,” teganya.

Bupati Asgianto pun mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan masing-masing serta segera melapor ke Dinas Kesehatan jika mengalami kendala.

Pemerintah daerah membuka layanan pengaduan dan informasi melalui Hotline Dinas Kesehatan PALI di nomor 0851 8802 7106.

Dengan mekanisme tersebut, Pemkab PALI berharap masyarakat tetap tenang dan tidak menunda pengobatan, khususnya dalam kondisi darurat (Red)