Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Lahat 2023, 50 Orang Saksi Sudah Di Periksa..

Lahat – Sumsel
muaraenimaktual.com

Institusi Adhyaksa saat ini sedang membidik dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Seperti saat ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat kembali melakukan pemeriksaan terhadap 13 (tiga belas) orang saksi, termasuk Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat periode 2023 dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2023, di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lahat, Rabu (20/08/2025)

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H melalui kepala seksi intelijen Rio Purnama SH MH mengungkapkan bahwa saat ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 50 (lima puluh) orang saksi. Dalam perkara ini Kejaksaan Negeri Lahat telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 287.800.000, (dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah).

Dikatakan Rio Purnama, Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat”, ucapnya . Kamis (21/08/2025)

Selanjutnya Tim Penyidik akan meminta keterangan terhadap seluruh pihak sebagai saksi yang terkait dalam kegiatan Pengelolaan Keuangan Dana Hibah KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 secara bertahap.

“Kegiatan pemeriksaan para saksi merupakan rangkaian proses pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik guna membuat terang suatu tindak pidana untuk menemukan pihak yang paling bertanggungjawab pada kegiatan tersebut,” jelas Kasi Intel Kejari Lahat.

” Penyidikan perkara ini sebagai bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,”
tandasnya.

Sekedar informasi, saat ini Kejaksaan Negeri Muara Enim juga sedang melakukan pemeriksaan. dugaan Penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023 sejumlah Rp. 8.550.178.000,- (Delapan Miliar Lima Ratus Lima Puluh Juta Seratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah).

Dana hibah KONI Kabupaten Muara Enim tersebut berasal dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim .

Dalam perkara ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim dengan dikawal Tim Pengaman Intelijen Kejari Muara Enim bersama Polisi Militer TNI AD Kodim 0404 Muara Enim, melakukan penggeledahan di Kantor Koni Kabupaten Muara Enim dan Kantor Dispora Kabupaten Muara Enim, Selasa (15/07/2025) sekira pukul 10.30.WIB lalu.

Sejauh ini, setelah dilakukan penggeledahan, Kejaksaan Negeri Muara Enim belum mengumumkan progres perkara ini.

Semoga tidak terlalu lama, Kejaksaan Negeri Muara Enim bisa menyampaikan ke publik mengenai perkembangan perkara dana hibah KONI di Kabupaten Muara Enim, semoga saja. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *