Perkara Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Rumah Mantan Gubernur Sumsel Di Geledah.

Palembang
muaraenimaktual com.

Perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi Revitalisasi Pasar Cinde Palembang tahun 2016 – 2018, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018.

Kali ini, Tim Penyidik Kejati Sumsel menyasar rumah milik Tersangka mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin (AN) di Jalan Merdeka Kota Palembang.

Penggeledahan dan penyitaan itu sendiri berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 08 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 08 Juli 2025.

Demikian yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH , kepada media ini, Kamis (10/07/2025) pukul 16.45.WIB.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Dr Erwin Indrapraja SH MH melakukan penggeledahan pada 1 (satu) lokasi yaitu :Rumah milik Tersangka AN (Mantan Gubernur Sumatera Selatan) di Jalan Merdeka Kota Palembang.

Bahwa dari hasil penggeledahan di rumah Tersangka AN, kemudian dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde.

” Kegiatan penggeledahan di lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” tutup Vanny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *