Bengkulu
muaraenimaktual.com
Setelah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM), rumah mantan Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara di Jalan Rafflesia, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu,digeledah Tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, Kamis (15/01/2026)
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar SH mengungkapkan, penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti perkara korupsi tambang yang menyeret mantan Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara, FM.
“Penggeledahan kami lakukan untuk memperkuat alat bukti dan mendukung penyidikan yang sedang kami laksanakan,” kata Kasidik.
“Semua dokumen yang berkaitan dengan tindak korupsi pertambangan akan kami bawa,” katanya. Izin tersebut diduga menyalahi aturan sehingga terjadi tindak pidana korupsi. Dari izin yang tidak benar tersebut, FM menerima uang Rp 600 juta,” jelasnya
Diketahui, FM ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 14 Januari 2026 malam. FM ditetapkan tersangka karena mengeluarkan izin pertambangan untuk PT RSM tahun 2007 lalu.
Penggeledahan dilakukan dengan pengawalan ketat anggota TNI bersenjata lengkap. Proses penggeledahan dilakukan secara profesional, penyidik membawa surat perintah penggeledahan dari Kajati Bengkulu.
Seluruh bagian rumah disisir untuk mencari bukti yang diinginkan penyidik. Semua dokumen, berkas dan bukti lain terkait dengan korupsi pertambangan akan dibawa kemudian dipelajari untuk menambah bukti. (Red)












