Terkait Dana Hibah, KPUD Muara Enim Disurati DPW LP2KP Sumatera Selatan. Begini Penjelasan Rohani

Muara Enim
muaraenimaktual.com

Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPW LP2KP) Sumatera Selatan ada menyampaikan surat permohonan klarifikasi dan penjelasan nomor 076/DPW-LP2KP/Sumsel/X/2025,tertanggal 07 Oktober 2025, terkait penggunakan dana hibah KPUD Muara Enim pada kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim tahun 2024.

Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPW LP2KP) Sumatera Selatan, Silvanus Desmansyah mengatakan surat tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Yaitu Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah yang telah disalurkan untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim pada pilkada 2024.

Selain itu, DPW LP2KP juga meminta Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim dapat memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Adapun, kata Silvanus Deswansyah, pihaknya menyampaikan informasi tersebut dengan maksud:

1. Mengetahui sejauh mana proses hukum telah berjalan.

2. Sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum.

3. Untuk kepentingan pelaporan kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait.

” Kami memahami bahwa pengelolaan dana hibah merupakan hal yang krusial dan memerlukan transparansi serta akuntabilitas yang tinggi. Oleh karena itu,” katanya

Oleh karena itu, lanjut Silvanus, pihaknya memandang penting untuk memperoleh informasi yang jelas dan lengkap mengenai LPJ dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim termasuk rincian penggunaan dana, bukti bukti pengeluaran serta hasil audit yang telah dilakukan, jika ada

Dipaparkan Silvanus, Pada tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah menganggarkan dan menyalurkan dana hibah ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muara Enim sebesar Rp 45.765.281.339,00,- untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim tahun 2024. :

Berdasarkan data LHP BPK nomor 39.A/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tanggal 24 Mei 2025 halaman 50 buku II dijelaskan batas akhir penyerahan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan dana hibah tersebut adalah paling tamba tiga bulan setelah Pengesahan calon terpilih.

Namun menurut Silvanus, sampai dengan LHP ini terbit belum ada laporan dimaksud, hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat pada umumnya dan lembaga nya khususnya yang mengetahui kondisi ini.

Ia mengungkapkan Potensi Pelanggaran yang diduga dilakukan KPUD Kabupaten Muara Enim, yakni keterambatan atau tidak adanya LPJ dapat berindikasi pada potensi pelanggaran terhadap:

– Prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.

– Ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang mengatur kewajiban penerima hibah untuk menyampaikan LPJ tepat waktu.

– Potensi penyalahgunaan atau penyelewengan dana hibah yang dapat pada kerugian keuangan negara/daerah.

– Sanksi administratif atau hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya pun berharap agar permohonan mereka itu dapat segera ditindaklanjuti dengan memberikan klarifikasi dan penjelasan yang komprehensif. Partisipasi aktip dari pihak yang terkait dalam mewujudkan transparansi akan menjadi kontribusi be bagi kemajuan Kabupaten Muara Enim.

Sementara itu, terkait surat dari DPW LP2KP) Sumatera Selatan itu Ketua KPUD Kabupaten Muara Enim saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya di kantor KPUD Kabupaten Muara Enim, Jum’at (24/10/2025) mengatakan akan membalas surat dari DPW LP2KP Sumatera Selatan tersebut.

Diungkapkan Rohani, kalau terkait hasil audit BPK, pihaknya sampai saat ini belum menerima hasil audit BPK terkait dana hibah kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim tahun 2024.

” Saat ini kami dalam tahapan pemeriksaan BPK, belum selesai, jadi kami belum tahu kalau ada kerugian negara,” kata Rohani.

” Bagaimana bisa tahu ada kerugian negara kalau belum diperiksa BPK,” imbuhnya.

” Kalaupun nantinya ada temuan BPK, kita juga akan mengembalikan ke negara,” tegas Rohani

Rohani menjelaskan saat itu, tahun 2023 KPUD Kabupaten Muara Enim sudah mendapat dana hibah, namun ketika itu pihaknya belum bisa menggunakannya dana hibah tersebut karena belum masuk tahapan pemilu dan hal itu sesuai surat dari Sekjen yang mereka terima.

” Sesuai surat sekjen dana hibah belum bisa dipakai kalau tahapan belum ada,” ujar Rohani.

” Selanjutnya setelah menerima lagi surat dari Sekjen, kita baru berani menggunakan hibah itu,” imbuhnya.

Ia pun mengatakan, kalau pihaknya menggunakan dana hibah tersebut sesuai petunjuk dari KPU RI dan tahapan-tahapan yang ada. Begitu juga LPJ sudah pihaknya sampaikan sebagaimana mestinya.

Rohani pun mengakui kalau pihaknya ada menerima 9 surat terkait dana hibah tersebut, pihaknya pun akan memberikan surat balasan klarifikasi dan penjelasan. (Red)