Waduh, Masalah Proyek Pokir DPRD Muara Enim Jadi Materi Demo GSRB Di DPRD Muara Enim.

Muara Enim
muaraenimaktual.com

Berkembang narasi liar di masyarakat Kabupaten Muara Enim dugaan monopoli proyek aspirasi masyarakat atau lebih populer disebut proyek pokok pikiran (pokir) oleh oknum anggota DPRD Muara Enim pada APBD Muara Enim tahun 2025.

Keberadaan Proyek Pokir DPRD Muara Enim ini, memang di satu sisi aspirasi masyarakat Kabupaten Muara Enim bisa terealisasi. Namun di sisi lain berkembang opini kalau proyek pokir dimaksud juga ingin dikuasai dan dimiliki oleh oknum DPRD Muara Enim itu sendiri.

Permasalahan proyek pokir DPRD Kabupaten Muara Enim ini dianggap sudah menimbulkan keresahan bahkan juga sering jadi pembahasan di group group WhatsApp Muara Enim.

Sehingga hal itu menjadi salah satu materi yang diangkat pada unjuk rasa Gerakan Suara Rakyat Bersatu (GSRB) di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim, Senin (08/09/2025).

Koordinator Aksi, Alkausar dalam orasinya menyampaikan unjuk rasa ini dilatar belakangi kekecewaan masyarakat Muara Enim terkait adanya dugaan monopoli proyek aspirasi masyarakat oleh oknum anggota DPRD Muara Enim pada APBD Muara Enim.

Dikatakan Al-Kausar, bahwa, anggota DPRD sebagai wakil rakyat maka haruslah peka terhadap kondisi dan aspirasi rakyat, serta selalu meningkatkan pengawasan terhadap berlangsungnya Pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Muara Enim.

” Kami geram, ketika mendengar dugaan aspirasi mereka dimonopoli oleh sejumlah oknum anggota DPRD,” ujar Alkausar

Dia juga mempertanyakan adanya dugaan agenda rapat pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Muara Enim yang gelar di salah satu hotel mewah kota Palembang, padahal rapat tersebut bisa dilaksanakan di Muara Enim sendiri, tidak mesti harus dilaksanakan di luar kota, kegiatan itu merupakan suatu pemborosan.

” Rapat P-KUA P-PPAS itu seharusnya terbuka dan transparan dilaksanakan di DPRD Muara Enim saja. Sayang sekali pemborosan mending dananya untuk digunakan yang lain,” katanya.

Menurut Alkausar, DPRD harus ingat terhadap tugas pokok dan fungsi mereka sebagai anggota Dewan, dan Badan Kehormatan DRPD sudah selayaknya menjalankan tugasnya dalam mengawasi dan menindak anggota DPRD yang kedapatan melakukan hal-hal yang bisa merusak marwah DPRD Muara Enim.

Ditambahkan, Koordinator Aksi, Andi Razak Effendi bahwa pada unjuk rasa ini setidaknya 5 poin tuntutan di antaranya, mendesak DPRD Muara Enim untuk segera menyampaikan aspirasi masyarakat ke DPR RI agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja pimpinan DPRD Muara Enim yang dinilai kurang tegas dalam mengambil keputusan dan kebijakan.

Andi mengatakan, pihaknya juga, mengecam keras DPRD Muara Enim yang nekat melakukan rapat di hotel mewah dalam penyampaian P KUA dan P-PPAS, menurut mereka ini merupakan pemborosan uang rakyat dan penghinaan terhadap amanah publik terkait efisiensi anggaran.

“ Karena bagi saya, gedung ini (DPRD) cukup untuk menggelar rapat tersebut, kemudian di Muara Enim ini ada hotel yang dikelola oleh Perusda, saya pikir itu akan lebih bermanfaat bagi orang banyak,” kata Andi.

Dirinya juga meminta agar Badan Kehormatan DPRD tidak tinggal diam dan mengusut tuntas dugaan adanya oknum DPRD Muara Enim yang memonopoli proyek aspirasi rakyat demi menjaga marwah DPRD dan membersihkan DPRD dari ulah oknum yang kerap melakukan monopoli terhadap proyek Aspirasi.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto mengatakan dirinya bersama anggota DPRD lainnya siap mendukung penuh RUU perampasan aset yang saat ini sedang menjadi gejolak dan aspirasi dari masyarakat.

Mengenai rapat di luar kota, Deddy Arianto mengaku tidak mengetahui adanya rapat tersebut dan belum pernah memimpin rapat tersebut, karena pada saat itu 25 Agustus 2025 dirinya bersama Wakil Bupati Muara Enim dan anggota DPRD lainnya sedang berada di Kendari menghadiri acara.

Sementara itu, menanggapi proyek aspirasi masyarakat, anggota DPRD Yones Tober menambahkan, bahwa itu diatur dalam undang-undang

“Ada hal yang mengatur untuk itu sehingga pihaknya mengadakan reses untuk menampung aspirasi tersebut,” jelas Yones.

Menyikapi pernyataan massa aksi yang mengatakan ada dugaan monopoli proyek aspirasi masyarakat tersebut di tubuh DPRD, Yones memberikan bantahan.

Yones mengatakan kalau memang ada bukti silakan melapor ke Badan Kehormatan DPRD sesuai dengan prosedur yang ada

“Ada baiknya jika memang ada temuan jangan menggunakan kata ‘diduga’ karena akan memunculkan beragam pandangan di tengah masyarakat, kalau memang ada silakan laporkan ke Badan Kehormatan sesuai dengan prosedur yang ada untuk bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Yones

Yones mengaku pihaknya terbuka terkait kritik, saran dan masukan dari siapapun karena sejatinya DPRD adalah pengemban amanat rakyat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *