Waduh, Siring Rp 2 Miliar Di Muara Enim Ini Baru Setahun Sudah Rusak, Patut Jadi Atensi Kejari Muara Enim.

Muara Enim
muaraenimaktual.com

Uang APBD Kabupaten Muara Enim sebesar Rp 2 Miliar bukanlah uang yang sedikit.

Sangat miris kalau Uang sebesar itu hanya untuk dianggarkan pembangunan proyek, yang baru setahun sudah rusak.

Seperti halnya pada Proyek Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Muara Enim Tahun anggaran 2024 paket pekerjaan Pembangunan Siring Induk Jalan Graha Bumi Enim Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel.

Proyek Siring yang baru berumur sekitar satu tahun ini sudah rusak..

Dari pantauan dilokasi, kondisi proyek siring yang bernilai Rp 2 Miliar ini sudah sangat memprihatinkan.

Karena tampak ada beberapa lantai siring sudah hilang bahkan berlubang.

Keadaan itu, dikeluhkan warga yang tinggal disekitar Siring.

Salah satunya, Khailani, Ia membenarkan jika proyek siring induk yang baru dikerjakan pada tahun 2024 itu, kondisinya saat ini sudah mulai rusak.

“Ya Siring ini dikerjakan tahun lalu (2024) tapi kondisinya saat ini bisa lihat sendiri ,sudah ada yang rusak seperti ini,” ucap Khairlani sembari menunjuk bagian – bagian Siring yang sudah mengalami kerusakan.

Khairlani tidak ingin banyak berkomentar, namun dirinya sebagai warga yang tinggal di dekat Siring merasa sangat kecewa, mengingat dana APBD Kabupaten Muara Enim 2024 yang digunakan untuk membangun Siring ini sangat fantastis, yaitu Rp 2 Miliar. Dan dana itu bukanlah uang yang sedikit.

Sementara itu, salah satu kontrol sosial Kabupaten Muara Enim yang tidak pernah merasa bosan melakukan kontrol sosial dan memantau pelaksanaan penggunaan dana APBD Kabupaten Muara Enim, Dirmanto menanggapi sangat menyayangkan pekerjaan proyek siring dengan nilai Rp 2 Miliar ini, baru satu tahun di nikmati warga tapi kondisi saat ini sudah rusak.

Dirmanto mengatakan, cepat rusaknya Siring tersebut diduga kuat karena pengerjaannya tidak mengikuti spesifikasi yang tercantum dalam RAB Proyek.

“Patut diduga pengerjaan proyek siring ini dikerjakan tidak sesuai dengan spek,” ungkap Dirmanto.

Tentunya, lanjut Dirmanto, rusaknya Siring yang dibangun menggunakan dana APBD Kabupaten Muara Enim 2024 sebesar Rp 2 Miliar ini, memiliki konsekuensi dan pertanggung jawaban dari pihak pihak yang terkait.

Untuk itu, tegas Dirmanto, Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan Negeri Muara Enim diminta untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap proyek Siring ini.

” Tentunya, pihak kontraktor, PPK dan pengawas proyek Siring dari Dinas PUPR harus bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan proyek siring ini,” kata Dirmanto.

Masih kata Dirmanto, terkait sudah rusaknya Siring yang baru dibangun tahun anggaran 2024 ini, dirinya akan membuat laporan, Ia meminta pada pihak APH untuk serius mengusut proyek Siring yang secara nyata belum lama sudah rusak ini

Ditambahkan Dirmanto, Proyek Siring yang belum lama sudah mengalami kerusakan ini agar bisa dijadikan perhatian semua pihak, agar dapat dijadikan contoh kalau proyek di Kabupaten Muara Enim ini banyak yang diduga tidak beres.

Untuk itu, Ia berharap, terutama bagi PPK dan pengawas proyek untuk bisa bekerja serius dalam memantau proyek, tidak bekerja dibelakang meja, cuma menerima laporan saja. Karena penggunaan uang negara memiliki konsekuensi.

Sedangkan Kepala Dinas PUPR Pemkab Muara Enim Suherman ST M Eng saat dikonfirmasi terkait permasalahan ini tidak memberikan respon, nomor hp nya tidak pernah aktif. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *