Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
muaraenimaktual.com.
Rapat antara warga Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dengan pihak perusahaan tambang batu bara PT Pendopo Energi Batubara (PEB) yang di mediasi oleh DPRD Kabupaten PALI, di Gedung DPRD Kabupaten PALI berjalan sangat alot, Senin (13/10/2025).
Perwakilan warga desa Benuang dan pihak PT PEB sama-sama mempertahankan pendirian.
Pasalnya Rencana PT Pendopo Energi Batubara (PEB) akan membuka lahan tambang batu bara di wilayah Desa Benuang tetap mendapat penolakan dari Warga setempat walaupun perusahaan ini sudah mengantongi izin dari Presiden sekalipun.
Penolakan tersebut disampaikan warga Desa Benuang pada pertemuan yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD PALI yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Ubaidillah bersama Wakil Ketua II Firdaus Hasbullah SH MH (FH).
Warga pun memberikan apresiasi, karena dalam rapat tersebut, pihak DPRD Kabupaten PALI yang bertindak sebagai mediator, benar benar menunjukan fungsinya sebagai wakil rakyat dengan tidak serta merta memaksa warga untuk menerima keberadaan PT Pendopo Energi Batubara (PEB), walaupun dengan alasan sudah mengantongi izin.
Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah SH MH dengan tegas mengatakan bahwa keberadaan investasi tambang hanya akan diterima masyarakat jika perusahaan mampu memahami aspirasi warga.
Dikatakan Firdaus, diawali minimnya komunikasi antara perusahaan dengan warga setempat, itu bisa jadi pemicu
Meskipun sosialisasi pernah dilakukan oleh PT PEB beberapa hari sebelumnya bersama Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, namun upaya tersebut tetap menuai penolakan karena dianggap tidak menjawab kekhawatiran warga.
“Kalau perusahaan mengerti dan paham cara mendekati masyarakat, pasti diterima masyarakat. Tapi kalau tidak mengerti keinginan warga, jangan harap bisa beroperasi,” tegas FH di hadapan perwakilan PT PEB.
” Warga Desa Benuang pada dasarnya tidak menolak investasi, asalkan kegiatan tambang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan dilakukan secara terbuka,” imbuhnya.
Menurut politisi Partai Demokrat ini, pada prinsipnya, masyarakat juga ingin kemajuan dan ada investasi di desanya, dengan syarat asal saling menguntungkan. Tapi kalau sosialisasi saja tidak dilakukan dengan baik, tentunya wajar jika masyarakat menolak.
“Sekalipun izin dikeluarkan Presiden, tapi kalau masyarakat menolak, perusahaan tidak akan bisa beroperasi di Desa Benuang,” tegas Firdaus (Red)