Edison Berhalangan Hadir Di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset YBS Palembang.

Palembang
muaraenimaktual.com

Dalam pusaran Perkara Kasus dugaan korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) Palembang, nama Bupati Kabupaten Kabupaten Muara Enim H Edison SH MHum diseret – seret.

H Edison, yang dijadwalkan hadir pada sidang Kasus Dugaan Korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang di gedung Tekstil dengan agenda pemeriksaan saksi saksi, Senin (26/05/25).

Dalam perkara ini, Edison diminta hadir sebagai saksi, karena kapasitasnya sebagai Kepala BPN Kota Palembang pada saat itu.

Namun orang nomor satu di Kabupaten Muara Enim ini berhalangan hadir dengan alasan ada acara pelantikan CPNS di Kabupaten Muara Enim.

Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum, saat ditanya majelis hakim terkait ketidakhadiran Edison sebagai saksi pada sidang ini.

“Penuntut umum selain sejumlah saksi yang dihadirkan ini, Edison tidak hadir ke persidangan alasannya kenapa?,” tanya Hakim Ketua.

“Izin yang mulia yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada pelantikan CPNS di Muara Enim,” jawab Jaksa Penuntut Umum.

Selanjutnya, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum agar melakukan pemanggilan ulang terhadap Edison.

“Baiklah nanti penuntut umum jadwalkan pemanggilan ulang,” ujar hakim.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel juga menjelaskan selain Edison, juga menghadirkan 10 orang saksi dari pihak BPN.

Sekedar informasi bahwa dalam perkara dugaan korupsi ini, telah menjerat tiga orang terdakwa yakni, Harobin Mustofa mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang, Yuherman mantan Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN serta Usman Goni selaku kuasa penjual.

Seperti diketahui pada kasus Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) ini, bahwa modus operandi para terdakwa terkait Prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, yakni dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *