Muara Enim
muaraenimaktual.com.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Uang Sejumlah Rp. 8.550.178.000,- (Delapan Miliar Lima Ratus Lima Puluh Juta Seratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah) dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2023.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim dengan dikawal Tim Pengaman Intelijen Kejari Muara Enim bersama Polisi Militer TNI AD Kodim 0404 Muara Enim, melakukan penggeledahan di Kantor Koni Kabupaten Muara Enim dan Kantor Dispora Kabupaten Muara Enim, Selasa (15/07/2025) sekira pukul 10.30.WIB.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Arsitha Agustian SH MH mengungkapkan penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-04/L.6.15/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Dijelaskan Kasi Intel, Bahwa dari h
hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang – barang bukti berupa dokumen maupun barang bukti elektronik yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Uang Sejumlah Rp. 8.550.178.000,- (Rp.8,5 Miliar) dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2023.
Bahwa barang – barang bukti tersebut, lanjut Kasi Intel, kemudian dilakukan penyitaan dan dibuatkan berita acara penyitaan dengan disaksikan oleh Saksi – saksi dari pemerintah setempat.
Kasi Intel mengatakan, bahwa Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari bukti – bukti guna membuat terang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Uang Sejumlah Rp. 8.550.178.000,- (delapan miliar lima ratus lima puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2023. Bahwa Kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif, demikian Arsitha Agustian SH MH (Red)












