Kenapa Perkara Dana Hibah PMI Muara Enim, Belum Diumumkan Tersangkanya?, Begini Penjelasan Kasi Intel Kejari Muara Enim.

Muara Enim
muaraenimaktual.com

Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi ditubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim sudah di mulai sejak beberapa bulan terakhir.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Muara Enim sudah melakukan penggeledahan di Kantor PMI Muara Enim dan berhasil menyita lebih dari 150 item barang bukti, termasuk 24 stempel palsu dan nota kosong.

Progress Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2022-2024, masih terus berjalan di Kejaksaan Nageri Muara Enim.

Kendatipun Kejaksaan Negeri Muara Enim belum penetapan para Tersangkanya, namun perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) PMI Muara Enim Tahun 2022-2024 saat ini sudah masuk Tahap Penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara
Enim melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Arsitha Agustian SH MH didampingi oleh Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Proyek Strategis (Kasubsi II) Palito Hamonangan, SH mengatakan bahwa Progress Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) PMI Muara Enim Tahun 2022-2024 masih terus berjalan.

Dalam perkara ini Kejaksaan Negeri Muara Enim sudah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 70 orang saksi yang terdiri dari pihak PMI Muara Enim sendiri, pihak Pemkab Muara Enim, serta pihak-pihak swasta sebagai Penyedia yang terkait dalam kegiatan PMI Kabupaten Muara Enim.

” Bahwa saat ini perkara PMI Muara Enim, status nya menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Perwakilan badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Arsitha Agustian SH MH, Rabu (24/09/2025)

Dalam hal ini, lanjut Arshita, Kejaksaan negeri muara enim, terus berkoordinasi dengan BPKP provinsi sumatera selatan untuk pecepatan penghitungan hasil penghitungan kerugian negara.

“Setelah terdapat hasil perhitungan kerugian negara, barulah dapat dilakukan penetapan Tersangka,” kata Arshita.

Namun demikian, Arshita menekankan meskipun proses hukum terus berjalan, Kejaksaan Negeri Muara Enim tetap
menghimbau agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu.

” Kejaksaan Negeri Muara
Enim, terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Muara Enim,” tegas Arshita. (Red)