Muara Enim
muaraenimaktual.com
Tim Tangkap Buron (TIM TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama dengan TIM TABUR Kejaksaan Negeri Muara Enim dengan dibantu oleh TIM TABUR Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan TIM TABUR Kejaksaan Negeri Morowali berhasil melakukan penangkapan terhadap tepidana Andi Mulya Bakti bin Toni, yang merupakan DPO Kejaksaan Negeri Muara Enim Sumatra Selatan.
Penangkapan ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya SH MH, Jum’at (14/02/2025).
Dijelaskan Anjas, bahwa Andy Mulya Bakti bin Toni, merupakan terpidana dalam perkara pencurian dalam keadaan memberatkan, yang dilakukan bersama dengan Dendi Ariansyah Bin Hadirin dan Suryanta Saleh Bin Syehardi, melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, namun mereka dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Muara Enim, kemudian Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan upaya hukum kasasi, dimana Mahkamah Agung RI sependapat dengan Penuntut Umun Kejaksaan Negeri Muara Enim, dan menyatakan bahwa Andy Mulya Bakti Bin Toni beserta rekan – rekannya tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Lanjut Anjas, saat itu dua pelaku lain atasnama Dendi Ariansyah Bin Hadirin dan Suryanta Saleh Bin Syehardi berhasil ditangkap dan diamankan dan di eksekusi pada Agustus 2022. Sedangkan satu pelaku lagi atasnama Andy Mulya Bakti Bin Toni melarikan diri diketahui keberadaannya ada di Sulawesi Tengah.
” Alhamdulillah, setelah lebih kurang 2 (dua) tahun melarikan diri, akhirnya Andi Mulya Bakti Bin Toni berhasil ditangkap Tim Tabur di kawasan PT. IMIP, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Rabu (12/02/2025) sekitar pukul 17.15 Wita,” ungkap Anjas.
” Selanjutnya Andy Mulya Bakti Bin Toni akan dibawa ke Kabupaten Muara Enim, untuk dilakukan eksekusi di LAPAS kelas II B Muara Enim,” tutup Anjas
Red