Diduga Terima Aliran Dana Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit, Desakan Proses Hukum Eks Kajari Jakbar Hendri Antoro, Makin Menguat.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar), Hendri Antoro. (Foto: Dok. Badiklat Kejaksaan).

Jakarta
muaraenimaktual.com

Tekanan untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar), Hendri Antoro, makin deras.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung tak berhenti pada sanksi internal namun juga segera memprosesnya secara hukum.

Hendri diduga kuat menerima aliran dana sebesar Rp500 juta dari hasil penggelapan barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa proses hukum pidana harus segera dijalankan jika alat bukti sudah dirasa cukup.

“Memang sebaiknya dan saya mendesak itu diproses pidana juga jika cukup alat bukti,” kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar), Hendri Antoro. (Foto: Dok. Badiklat Kejaksaan).

Boyamin menjelaskan, temuan dalam proses pemeriksaan etik seharusnya bisa menjadi pintu masuk untuk menyelidiki unsur pidana.

Ia juga mengingatkan, standar bukti dalam proses etik dan pidana bisa berbeda.

“Karena kadang-kadang etik itu belum ada bukti secara hukum. Masalahnya kadang-kadang ada di situ,” ujarnya.

Oleh karena itu, Boyamin secara khusus meminta Kejagung untuk bersikap pro-aktif dan berani.

“Saya minta kepada Kejagung untuk memproses pidana jika ada alat buktinya,” pungkasnya.

Desakan juga datang dari DPR. Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo mendesak mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar), Hendri Antoro diproses hukum, terkait kasus penggelapan uang barang bukti investasi bodong robot trading Fahrenheit, yang dilakukan anak buahnya.

Lallo menegaskan, sanksi internal berupa pemberhentian dari jabatan dinilai tidak cukup.

Menurutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) harus berani mengambil langkah lebih tegas jika ditemukan indikasi pidana.

“Kalau memang dari proses pemeriksaan ada kuat dugaan melakukan tindak pidana, menerima aliran dana dan sebagainya, dia pertanggungjawabkan di proses hukum,” tegas Lallo, Jumat (10/10/2025).

Politikus Partai NasDem itu menilai Kejagung tidak boleh terkesan memberikan perlindungan kepada oknumnya sendiri. Ia menekankan, semua aparat penegak hukum tidak boleh memiliki kekebalan.

“Apalagi jaksa adalah alat negara yang diberi kewenangan dalam penuntutan, dalam melakukan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi,” ungkapnya.

Lallo menambahkan, sikap setengah hati dari institusi penegak hukum hanya akan merusak kredibilitas dan maruah Kejagung di mata publik. Ia mendesak agar Hendri segera diperiksa secara mendalam, bukan hanya sekedar dicopot dari posisinya.

Pemeriksaan, lanjutnya, harus memastikan apakah Hendri juga terlibat dalam aliran dana atau ikut menikmati hasil penggelapan barang bukti tersebut.

Tidak sekadar misalkan bahwa sekadar pencopotan dari jabatan, tapi dalam proses pemeriksaan internal itu kalau ditemukan jelas menerima aliran, ya dia harus dimintai pertanggungjawaban,” papar Lallo.

Hendri dicopot karena lalai menjalankan fungsi pengawasan terhadap jajarannya.

Keterlibatan aktif salah satu stafnya, Jaksa Azam Akhmad Akhsya, dalam dugaan penggelapan uang barang bukti kasus investasi robot trading Fahrenheit, menjadi titik awal masalah.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan, seorang pimpinan memiliki tanggung jawab pengawasan yang melekat.

“Dia selaku atasannya, sebagai atasannya, pengawasan melekatnya itu dia tidak laksanakan dengan baik,” ujar Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

Ketika ditanya apakah ada keterlibatan lebih jauh Hendri dalam tindak pidana tersebut, Anang menyatakan hal itu belum dapat dipastikan.

“Yang jelas sudah sanksinya sudah copot dari jabatan, ya kan. Sudah kena sanksi itu, sudah paling berat,” imbuhnya.

Anang juga memperjelas bahwa peran aktif dalam kasus ini masih dibebankan kepada Azam.

“Kalau pidananya kan sudah jelas Azam, yang aktif itu kan Azam. Sudah jelas di bukti persidangan dia yang inisiatif aktif, dia yang berhubungan dengan penasihat hukum, terus dia yang paling banyak menikmati ke mana-mana itu. Sementara pihak-pihak lain kan tidak tahu,” papar Anang.

Pencopotan Hendri yang dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin ini diduga kuat terkait dengan vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Azam.

Azam terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai jaksa sehingga merugikan korban investasi bodong Fahrenheit.

Kini, posisi Hendri Antoro telah digantikan oleh Aspidsus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas.

Keputusan pemberhentian ini telah berlaku sejak bulan lalu, menandai babak baru bagi penegakan disiplin internal di tubuh Institusi Adhyaksa ini (Red)