Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
muaraenimaktual.com
Diduga akibat perbuatan kontraktor nakal di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Reserse dan Satlantas Polres PALI akhirnya turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Betung Kecamatan Abab, terkait aktivitas armada truk tronton pengangkut batu kali yang melintas di jalan aspal desa diduga melebihi Muatan Sumbu Terberat (MST).
Terkait persoalan itu, Kepala Dinas Perhubungan PALI, Kartika, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap perbuatan kontraktor nakal yang karena aktivitasnya telah merusak fasilitas umum, khususnya jalan aspal menuju Desa Betung Kecamatan Abab.
“Kami bersama rombongan turun langsung ke lokasi setelah menerima laporan warga. Jika terbukti armada angkutan batu kali milik kontraktor melebihi kapasitas, maka akan kami tindak tegas. Pemerintah menunjuk kontraktor untuk membangun infrastruktur, bukan merusaknya,” tegas Kartika di lokasi, Kamis (9/10/2025) pagi.
Dishub PALI juga menegaskan akan segera memanggil pihak kontraktor untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan aktivitas angkutannya yang sudah merusak jalan aspal sehingga merugikan masyarakat banyak.
Senada juga disampaikan pihak Satlantas dan Reserse Polres PALI.
Satlantas dan Reserse Polres PALI juga menyatakan siap menghentikan dan menahan armada tronton yang melanggar aturan lalu lintas serta merusak fasilitas jalan.
Pihak Satlantas dan Reserse Polres PALI akan menyetop seluruh armada tronton yang tidak sesuai ketentuan tonase. Pihak kontraktor pun akan kami panggil untuk meminta penjelasan oknum siapa yang mengizinkan kendaraan berat tersebut melintasi jalan aspal umum.
” Jika melanggar hukum, maka akan kami bawa langsung ke Mapolres PALI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap perwakilan Satlantas saat dilapangan.
Sebelumnya keberadaan angkutan material proyek APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2025, yang menggunakan armada truck tronton yang melintas di jalan aspal Desa Betung Kecamatan Abab melampaui Muatan Sumbu Terberat (MST) jalan sungguh sangat tidak beretika dan tidak mentaati aturan jalan.
Aktivitas armada truck tronton mengangkut batu material proyek tersebut telah mengundang keresahan warga Desa Betung Kecamatan Abab. Pasalnya sudah berdampak pada kerusakan jalan aspal yang sudah ada.
Lembaga Peduli Masyarakat PALI (PMP) mengkritisi persoalan itu dan membenarkan adanya aktivitas truk tronton pengangkut batu kali, yang telah mengganggu kenyamanan dan berakibat merusak jalan desa.
Menurut Lembaga Peduli Masyarakat PALI (PMP) truck truck tronton besar itu tidak sepantasnya melintas di jalan aspal desa karena selain akan merusak jalan aspal, juga sangat membahayakan pengguna jalan lain. Dan hal itu jelas melanggar aturan.
“Truk-truk besar itu tidak layak melintas di jalan aspal karena melebihi kapasitas (MST), karena akibatnya jalan aspal yang sudah ada jadi rusak, bahkan juga sangat membahayakan pengguna lain. Ini jelas melanggar aturan lalu lintas,” ujar salah seorang pengurus Lembaga PMP.
Dikatakannya, masyarakat sebenarnya sangat berterima kasih kepada Pemerintah PALI atas pembangunan jalan. Namun bukan berarti dalam pelaksanaannya akan merusak pasilitas yang sudah ada dan tetap taati aturan.
Material Pengerasan Proyek Jalan Yang Tidak Spesifikasi
” Kami menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas pembangunan jalan,, namun kami sangat menyayangkan karena pelaksanaannya telah merusak pasilitas yang sudah ada, pengerjaannya pun terkesan tidak rapi,” ujarnya.
Ia juga menuturkan, dari hasil pantauan pihaknya di lapangan pengerasan proyek jalan itu juga belum optimal dan tidak rata, nampak batu-batu pengerasan yang berukuran besar terhampar begitu saja, sehingga bisa membahayakan pengguna jalan.
Mereka pun berharap Pemerintah Kabupaten PALI melalui Dinas Perhubungan bersama instansi yang terkait bisa turun langsung ke lapangan untuk melakukan penertiban dan menegur pihak kontraktor sehingga aktivitas proyek jalan ini tidak merusak jalan yang sudah ada, juga aktivitas lalu lintas warga tidak terganggu
Lembaga swadaya masyarakat juga menegaskan akan terus mengawasi aktivitas yang menggunakan armada berat yang melanggar batas muatan, sehingga tidak merusak jalan dan tidak merugikan masyarakat banyak
“Kami akan selalu mengawal, agar semua aktivitas armada angkutan yang melanggar batas muatan yang melintas di jalan desa dapat ditindak tegas tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Sementara itu dari informasi yang didapat bahwa dalam pelaksanaan proyek pengerasan jalan yang berlokasi di Desa Betung Barat Kecamatan Abab Kabupaten PALI oleh Dinas pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Pemkab PALI tahun anggaran 2025. Pelaksananya bukan cuma sudah menggunakan armada tronton berukuran besar sehingga merusak jalan aspal yang ada.
Tapi Pelaksananya juga telah menggunakan material batu pengerasan jalan yang berukuran besar yang tidak standar. Ada dugaan kuat meterial batu pengerasan yang digunakan tidak sesuai spesifikasi proyek.
Oleh sebab itu, warga meminta agar instansi yang terkait yang dalam hal ini Dinas PUTR bisa bertanggung jawab dan siap menerima konsekuensi hukumnya bila pelaksanaan proyek pengerasan jalan tersebut dilaksanakan tidak sesuai RAB Proyek (Red)