Nasional
muaraenimaktual.com
Banyak sosok yang gentayangan mengaku memiliki kemampuan mengurus perkara di Aparat Penegak Hukum, terutama perkara korupsi yang tengah dihadapi pegawai pemerintah.
Imbalannya sosok itu meminta sejumlah uang kepada calon korbannya. Anehnya korbannya begitu saja percaya dan bersedia mengeluarkan sejumlah uang.
Seperti kejadian ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sosok yang diduga mengaku dapat mengurus perkara pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di lembaga antirasuah tersebut.
Sosok itu adalah Bayu Widodo Sugiarto, yang baru-baru ini diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami dua hal dari pemeriksaan Bayu, yakni dugaan aliran dana hasil pemerasan dan pengakuannya bisa mengurus perkara di KPK.
“Terkait dengan pemeriksaan kepada saksi yang bersangkutan, didalami terkait dugaan adanya aliran uang dari pihak Kemenaker kepada saksi dimaksud. Salah satu yang didalami adalah dugaan pengurusan perkara oleh saksi tersebut,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Menurut Budi, modus serupa pernah dilakukan Bayu pada 2011 terhadap eks Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang dalam kasus suap Wisma Atlet.
Saat itu, Bayu mengaku sebagai penyidik KPK dan menerima uang Rp 1 miliar dengan iming-iming dapat membantu penyelesaian perkara.
Dalam kasus pemerasan pengurusan TKA kali ini, Bayu disebut mengaku sebagai wartawan berdasarkan kartu identitas yang ia miliki.
“Diduga seperti itu, mengaku bisa amankan perkara di KPK. Penyidik masih terus mendalami informasi serta mencari bukti tambahan untuk memperkuat keterangan,” jelas Budi.
Budi mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan KPK atau mengklaim bisa mengurus kasus hukum.
Banyak modus yang digunakan, seperti surat tugas palsu berkop KPK atau kartu identitas palsu. Masyarakat harus selalu melakukan verifikasi dan bisa menghubungi call center KPK pada nomor 198,” tegasnya.
Budi menegaskan, seluruh penanganan perkara di KPK berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.
Setiap tahapan proses hukum dilakukan melalui mekanisme internal yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap penegakan hukum di KPK dilakukan secara transparan. Kami juga selalu menginformasikan perkembangan perkara sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan delapan tersangka yang diduga memeras agen TKA dengan nilai total Rp 85 miliar selama periode 2019-2024.
Uang hasil pemerasan itu dibagikan secara rutin, bahkan disebut ada “uang dua mingguan” untuk 85 pegawai Direktorat PPTKA.
Para tersangka di antaranya Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Seluruhnya pejabat dan staf di lingkungan Kemenaker. (Red)












