Tiga Petinggi Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan Resmi Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya.

Nasional
muaraenimaktual.com.

Kabar terjaringnya tiga pentolan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dalam operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 18 Desember 2025 ,sungguh telah mengejutkan institusi Kejaksaan yang juga merupakan Aparat Penegak Hukum

Setelah KPK melakukan proses, maka Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman (APN), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi, resmi ditetapkan sebagai Tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan ketiga jaksa tersebut diduga terlibat dalam pemerasan yang terjadi selama proses penegakan hukum di Kejari HSU sepanjang tahun anggaran 2025-2026.

Praktik ini diduga memanfaatkan wewenang yang dimiliki para jaksa untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan penegakan hukum. Albertinus memanfaatkan laporan masyarakat untuk memeras pejabat.

“Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang masuk ke Kejari HSU,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025)

Lebih lanjut, Asep menjelaskan, Albertinus memeras pejabat pada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Jika tidak diberi uang, laporan akan dinaikkan ke penyelidikan dan penyidikan.

“(Uang peras agar laporan) tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” ungkap Asep.

Diduga Kepala Dinas Pendidikan HSU, Kepala Dinas Kesehatan HSU, sampai Direktur RSUD HSU memberikan ratusan juta kepada Albertinus untuk memastikan laporan tidak ditindaklanjuti. Uang diterima Kajari HSU melalui anak buahnya.

KPK telah menahan Kajari HSU Albertinus (APN) dan Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto (ASB) selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Namun, satu tersangka lainnya, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Tri Taruna Fariadi (TAR), saat ini masih dalam pencarian KPK alias buron.

Sementara itu, terpisah Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan akan menghormati proses hukum, tak akan ikut campur terkait OTT KPK terhadap 3 jaksa di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU)

“Kita akan menghormati setiap proses hukum dan kita tidak akan mengintervensi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

Dia pun menegaskan Kejagung akan menjadikan peristiwa ini sebagai momen ini untuk berbenah.

“Silakan lakukan dan ini momentum untuk benah-benah di kita,” kata Anang.

Meski demikian, Anang mengaku belum mengetahui detail terkait kasus tersebut. Dia mengajak semua pihak menunggu proses hukum di KPK.

“Saya belum dapat informasi. Kita tunggu rilis resmi saja dari KPK,” kata Anang. (Red)